KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sebuah bangunan yang rencananya digunakan sebagai pabrik plastik di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terungkap diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
[irp]
Hal ini sesuai keterangan dari Kepala Desa (Kades) setempat, Wasimun saat dikonfirmasi awak media. "Benar izinnya belum ada, makanya ini mau mengurus ke dinas perizinan," kata Wasimun Kades Gunting, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, bangunan tersebut dulunya adalah pabrik penggiling bulu ayam. Karena menimbulkan bau menyengat sehingga diprotes warga.
Kemudian pemiliknya mengalihkan bangunan itu dengan menjual kepada orang lain. Bahkan, dirinya pun mengakui telah dimintai tolong untuk mengurusi semua perizinannya.
"Rencananya saya disuruh pemilik pabrik untuk mengurusi semua perizinannya," akunya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto juga membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB. Selain itu, keberadaan bangunan (pabrik) juga tidak sesuai tata ruang. "Jadi belum ada IMB-nya," jelasnya.
Karena belum punya IMB, maka dapat dipastikan bahwa bangunan tersebut kategori ilegal. "Nggak boleh, semestinya harus menyelesaikan proses kelengkapan administrasinya dulu baru membangun. Jadi harus adanya IMB-nya dulu. Mudah-mudahan pihak tersebut secepatnya menyelesaikan proses administrasinya agar tidak timbul masalah dikemudian hari, dan kita dukung mereka berinvestasi," tukasnya.
Pantauan klikjatim.com di lapangan, tampak beberapa pekerja sedang melakukan proses pembangunan. Sejumlah alat berat sudah terpasang di gudang. Selain tidak ada plang IMB, papan nama perusahaan juga tidak terpampang di lokasi pembangunan. (nul)
Editor : Redaksi