klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Penipu dan Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota menunjukkan barang bukti kunci dan surat kendaraan yang digelapkan pelaku
AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota menunjukkan barang bukti kunci dan surat kendaraan yang digelapkan pelaku

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan mobil milik rental diringkus anggota Satreskrim Pasuruan, Selasa (26/10/2021).  Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan 8 unit mobil milik rental yang digelapkan.   

[irp]

Ketiga masing-masing adalah ZA (46), warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan; WE (37), warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kemudian H (41), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

"Dari catatan kami , ZA merupakan pelaku utama atau otak dari aksi penipuan ini," kata AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota.

Dikatakan, tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil milik sebuah tempat usaha rental mobil.

Modus penipuan mereka terbilang cukup umum dilakukan. Sebelumnya, pelaku ZA sebelumnya menyewa kendaraan kemudian menggadaikan ke orang lain.

“Dengan modus memalsukan bukti leasing sehingga para korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang,” terang Arman, Selasa (26/10/2021).

Aksi ZA tersebut dibantu dua tersangka. Tersangka H membantu memalsukan bukti leasing, sedangkan WE sebagai perantara mencari sasaran pihak mau menerima gadai mobil. Kedua “pembantu” ZA tentunya mendapat komisi dari aksi penipuan dengan modus gadai ini.

“Mereka beraksi tiga bulan dari Juni sampai dengan September 2021 dan berhasil menggelapkan sepuluh mobil dari satu (tempat usaha) rental,” lanjut kapolres.

Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 8 dari 10 mobil yang digadaikan ke warga Kota maupun Kabupaten Pasuruan.

Dalam aksinya, setiap mobil digadaikan pelaku antara Rp25 juta hingga Rp30 juta. Dari keterangan yang didapat polisi, komplotan ini meraup Rp230 juta selama tiga bulan beraksi. Tiga pelaku tersebut dijerat pasal 378 KHUP dan atau pasal 372 KUHP. (ris)

Editor :