KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan peran PPID, Senin (25/10/2021). Pelaksanaan kegiatan ini diikuti oleh PPID pembantu dari Perangkat Daerah di lingkup Kabupaten Mojokerto.
[irp]
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menuturkan, kebutuhan masyarakat terkait informasi menjadi hal yang penting. Informasi menjadi hal seperti pedang bermata dua. Di sisi lain bisa bermanfaat, sedangkan di sisi lainnya bisa merugikan.
Karena itu informasi yang diberikan pada masyarakat sangat mempengaruhi kondisi tentang informasi yang keluar dan beredar di tengah masyarakat. "Kita sebagai pemerintah, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan supaya kita ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat mengenai informasi," jelasnya.
Namun, di sisi lain Pemkab berkewajiban mengupayakan bahwa informasi untuk manage dengan baik. "Sehingga di satu sisi kita bisa memberikan pelayanan terkait informasi, tapi di lain sisi kita bisa menjaga kondusifitas jalannya Pemkab Mojokerto," urainya.
Selain itu, lanjut Ikfina, Pemkab juga punya kewajiban untuk bisa menyampaikan berbagai informasi yang sifatnya membangun, meningkatkan pengetahuan masyarakat. "Bila pengetahuan masyarakat meningkat, maka masyarakat menjadi tahu. Maka, dia akan tahu apa yang bisa dia perankan terhadap pembangunan yang kita laksanakan, harapannya seperti itu," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto menambahkan, terbentuknya UU/14/2008 tentang KIP merupakan sebuah momentum penting terwujudnya keterbukaan informasi di Indonesia. Khususnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintah pusat sampai desa.
"Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi publik atau masyarakat untuk meminta informasi dan dokumentasi, sekaligus kewajiban pemerintah. Karena masyarakat kita sudah banyak yang kritis dan informasi saat ini menjadi kebutuhan pokok. Sudah sepatutnya Pemkab membuka diri dan transparan atas segala macam permohonan oleh masyarakat kita," jelasnya.
Terbitnya Perbup/91/2019 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi, lanjut Ardi, Pemkab membuat saringan tambahan ketika ada masyarakat yang ingin memohon informasi kepada pemerintah. "Nah, di situ setiap ada permohonan harus sesuai subtansi informasi yang diminta.
"Harapannya nanti permohonan informasi itu benar-benar dilakukan dengan iktikad baik dan bersungguh-sungguh," tandasnya. (*/nul)
Editor : Redaksi