klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ungkap Kasus Narkoba, Polda Jatim Ringkus Guru Bahasa Arab Dan Dua Warga Malaysia

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolda Jatim Irjen Luki menunjukkan barang bukti kasus narkoba jaringan internasional. (Alamudin/Klikjatim.com)
Kapolda Jatim Irjen Luki menunjukkan barang bukti kasus narkoba jaringan internasional. (Alamudin/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com l Surabaya - Polda Jatim pamer tangkapan kasus narkoba selama awal tahun 2020 di Gedung Patuh Mapolda Jatim pada hari Senin (3/2/2020). Polisi menunjukkan barang bukti narkoba puluhan Kilogram dan dua tersangka asal Malaysia.

[irp]

Hasil ungkap tersebut menangkap 2 orang pelaku pengedar narkoba yaitu, Chee Kim Tiong (40) dan Lau chu hee (39). Keduanya adalah pengedar Narkoba antar negara (Jaringan Internasional) yang berkewarganegaraan Malaysia.

Polda Jatim juga mengungkap keberhasilan kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Bangkalan dengan tersangkanya adalah Mat. Pria berprofesi sebagai pengajar Bahasa Arab yang mengklaim bahwa Sabu itu tidak haram.

[irp]

Dalam keterangannya, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan didampingi jajaran dari Satnarkoba Polda Jatim mengatakan, jaringan pengedar narkoba asal Malaysia ini sudah dua kali melakukan pengiriman ke Indonesia. “Untuk pengiriman yang pertama berhasil lolos, hingga pada pengiriman yang kedua baru bisa ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Beratnya kurang lebih seberat 15 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh cina,” ungkap Luki saat Konferensi Pers, Senin (3/2/2020).

Lebih lanjut orang nomor satu di Polda Jatim itu menjelaskan, mereka berdua adalah jaringan pengedar antar negara atau internasional. Keduanya juga yang berperan memasukkan narkoba ke Indonesia lewat Kalimantan. Keduanya mengawal sendiri narkoba pesanannya orang Indonesia. Mereka lewat Myanmar, masuk ke Kucing, Malaysia, kemudian dari Kucing ke Pontianak menuju Pangkalan Bun terus lewat pelabuhan Tanjung Perak. "Dari sini barang ini berhasil kita amankan," ujar Kapolda.

Menurut pengakuan tersangka Chee Kim Tiong, dirinya mendapat bayaran sebesar 40 ribu Ringgit untuk sekali kirim karena langsung berhubungan dengan pemilik barang bernama Mr Poo. Sedangkan tersangka lainnya, Lau Chu Hee hanya mendapatkan 7 ribu ringgit untuk sekali pengiriman. "Saye biasa kirim barang sendiri karena bayarannya besar," tuturnya dengan logat bahasa melayu. (lam/bro)

Editor :