KLIKJATIM.Com | Situbondo - Timun dan Terong bagi sebagian perempuan kadang menjadi hiburan di kala sendirian ditinggal suami. Namun jika kedua benda tersebut 'dimasukkan' secara paksa hingga miss V bengkak, akhirnya berujung di meja hijau.
[irp]
Ini seperti yang dilakukan oleh HJ (36), pria asal Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso. Dia divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (21/10/2021). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Kesalahannya, tusuk lubang istrinya dengan timun dan terong.
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ery Yusman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman tiga tahun penjara.
“Kami memvonis terdakwa HJ dua tahun kurungan penjara, karena terdakwa menyesali perbuatannya. Selain itu, selama persidangan terdakwa juga kooperatif,” kata ketua majelis hakim Ery Yusman mengetuk palu tanda berakhirnya sidang secara virtual, Kamis (21/10/2021).
Mendengar putusan majelis hakim, baik kuasa hukum terdakwa maupun JPU Kejari Situbondo, melalui Kasi Pidum Ifan Pradita Putra, sama-sama menerima.
“Kami menerima vonis dua tahun, yang dijatuhkan majelis hakim,” kata Ifan Pradita Putra.
Sekadar diketahui, perkara KDRT ini berawal saat terdakwa HJ mengaku sering diejek oleh istrinya. Sebab, setiap selesai berhubungan suami istri, istrinya yang berinisial SY selalu bilang tidak puas.
Karena kesal sering diejek istrinya, pada suatu malam HJ mengajak SY untuk berhubungan suami istri. Namun saat itu, HJ justru memasukkan timun dan terong ke dalam vagina istrinya, mengakibatkan kemaluan SY membengkak. (ris)
Editor : Abdus Syukur