klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Edarkan Arak, Dua Remaja Tulungagung ini Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung akhirnya menangkap dua tersangka peredaran arak bali di Tulungagung.

[irp]

Keduanya adalah DC (23) dan EG (20) warga kecamatan Boyolangu Tulungagung, pelaku peredaran arak bali ini ditangkap pada Jumat (15/10) pukul 20.00 WIB, saat akan mengirimka pesanan arak bali di jalan masuk desa Sambidoplang kecamatan Sumbergempol Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung,Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sassongko mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

" Usai kita tangkap langsung kita tahan di Mapolres Tulungagung,untuk proses selanjutnya," ujar Nenny.

Berdasarkan keterangan keduanya, mereka ditangkap saat akan mengirimkan arak bali kepada sejumlah warung yang menjadi langgananya.

"Jadi kita mendapatkan informasi akan peredaran arak bali,kemudian kita lakukan pendalaman dan menangkap kedua tersangka ini," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti, 168 botol arak bali yang dimasukkan ke dalam botol air mineral, kemudian 2 buah handphone yang digunakan kepalu untuk menjalankan bisnisnya ini serta 1 bukan mobil pickup yang digunakan untuk mengedarkan barang tersebut.

"Ada 168 botol air mineral berisi arak bali, kemudian satu buah pickup juga kita amankan," ucapnya.

Kini Polidi masih melakukan pengembangan, dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, dan kemana saja barang tersebut akan didistribudikan.

"Pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung Jo pasal 55 KUHP," pungkas Nenny.(rtn)

Editor :