KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Oknum para kepala desa (kades) yang secara diam-diam memanfaatkan jabatan dan menyelewengkan uang negara, khususnya di wilayah Sidoarjo telah diingatkan untuk segera mengembalikannya. Mereka juga diimbau agar tidak bertindak yang berkonsekuensi hukum.
[irp]
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja. Sebab dalam beberapa waktu terakhir sudah ada dua kades di Sidoarjo, yang menjadi tersangka terkait penyalahgunaan wewenang.
Pertama adalah mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Irfan Nurido (53). Ia ditangkap karena kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017. Duit yang dikeruk untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 174.638.235.
Tersangka kedua adalah Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Wawan Setyo Budi Utomo (45). Ia ditangkap pada 7 Oktober lalu, karena melakukan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga yang mengurus sertifikat diharuskan membayar sejumlah uang yang ditentukannya.
“Program sertifikat yang dijalankan pemerintah seharusnya gratis. Atau ada batas biayanya. Namun tersangka justru mematok tarif yang memberatkan warga untuk keuntungan pribadinya. Ini yang melanggar,” jelas Oscar, Jumat (15/10/2021).
Maka dari itu, Oscar memberikan warning kepada para kepala desa untuk tidak menyelewengkan uang negara dan melakukan pungli. “Saya memberikan ultimatum. Bagi yang melakukan hal yang sama, segera kembalikan uang negara. Kalau tidak, maka akan ada OTT berseri,” tegas mantan Kasatreskrim Sumenep ini.
Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi berharap kasus yang menjerat Kades Klantingsari, menjadi kasus terakhir yang timbul dari program PTSL. “PTSL itu program presiden yang harus kita sukseskan bersama. Tapi saya tidak mau masyarakat dan juga kades menjadi korban. Karena itu Pemkab akan turun tangan mengatasi masalah ini,” terangnya.
Salah satu langkah yang akan dilakukannya adalah mengundang Aparatur Penegak Hukum (APH), yakni kejaksaan dan juga kepolisian serta Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) untuk membicarakan hal ini.
Menurutnya, program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian terkait status kepemilikan lahannya. Karena itu program nasional tersebut harus didukung agar berhasil mencapai target yang ditetapkan.
Senada dengan Kasatreskrim, Subandi juga memerintahkan kepada oknum kades untuk mengembalikan kelebihan uang yang ditarik dari warga. Namun di sisi lain proses hukum tetap akan berjalan. “Biar kasus ini menjadi contoh bagi kades lainnya,” imbuh Subandi. (nul)
Editor : Satria Nugraha