KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Pengusutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi pagelaran wayang kulit yang dilaksanakan oleh BS, pada Sabtu (21/08) yang lalu, kini masih terus berlanjut. Polres tulungagung terus mendalaminya.
[irp]
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, saat ini anggota Satreskrim Polres Tulungagung tengah meminta keterangan saksi ahli untuk melengkapi pengumpulan barang bukti dan keterangan yang telah dilakukan.
"Untuk kasus anggota DPRD masih terus berlanjut, ini kita sedang pulbaket dan meminta keterangan saksi ahli," ucapnya.
Handono menyebut, pasal yang dikenakan kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung ini sama dengan pasal yang dikenakan kepada pemilik lokasi wisata Singapore Waterpark, yakni pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal yang dikenakan sama seperti yang Waterpark," lanjutnya.
Handono menjelaskan, perlu waktu bagi anggotanya untuk meminta keterangan saksi ahli, mengingat saksi ahli yang dimaksud berdomisili di luar kota. Selanjutnya setelah dirasa cukup, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya termasuk penetapan tersangka dan lain lain.
"Ya nanti setelah itu gelar perkara dulu, baru kemudian menetapkan kelanjutan kasus ini termasuk penetapan tersangka," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi BR yang nekat menggelar wayang kulit di rumahnya pada Sabtu (21/08) yang lalu mendapatkan sorotan publik. Tidak hanya kegiatan tersebut yang mengundang masa dan menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan, namun juga tindakan tersebut dilakukan oleh pejabat publik yang menjadi bagian dari Satgas Covid-19.
Kendati dalam berbagai kesempatan BR mengaku jika pagelaran wayang kulit tersebut dilakukan untuk mengusir pagebluk Covid-19, namun tetap saja Satgas Covid-19 membubarkan acara tersebut dan melanjutkannya dengan proses hukum. (mkr)
Editor : Iman