KLIKJATIM.Com | Gresik – Dalam menghadapi musim tanam awal tahun 2020, Petrokimia Gresik berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai permintaan dari pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 01/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 yang terbit pada tanggal 2 Januari 2020, ditetapkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun ini sebesar 7,94 juta ton.
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik (PG), Yusuf Wibisono mengungkapkan, bahwa Permentan sudah mengatur terkait alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi. Kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi dengan membagi alokasi tersebut ke tingkat kabupaten.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten melalui SK Dinas Pertanian kabupaten membagikannya ke tingkat kecamatan. “Jadi peraturan-peraturan itulah yang menjadi pedoman kami dalam menyalurkan pupuk bersubsidi,” tandas Yusuf, Selasa (28/1/2020).
Terkait alokasi pupuk bersubsidi yang berkurang di berbagai daerah, diakui bahwa alokasi nasional dalam dua tahun terakhir memang terjadi penurunan. Pada tahun 2018, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi 9,55 juta ton. Kemudian alokasi ini turun menjadi 8,87 juta ton pada tahun 2019 dan kembali ada penurunan menjadi 7,94 juta ton dalam tahun 2020 ini.
“Sehingga penurunan ini berdampak secara merata hampir di seluruh daerah, termasuk di Jawa Timur,” ujarnya.
Namun perlu diketahui, PG sebagai perusahaan solusi agroindustri akan selalu siap menyalurkan pupuk subsidi. Tentunya mengacu berdasarkan permintaan atau alokasi penugasan dari pemerintah.
Berkaitan musim tanam awal tahun ini, PG selaku anggota holding Pupuk Indonesia sudah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 744.816 ton. Rincianya ada pupuk Urea 48.881 ton, ZA 129.075 ton, SP-36 132.830 ton, NPK Phonska 421.288 ton dan organik Petroganik 12.742 ton.
[irp]
Adapun wilayah yang menjadi tanggungjawab PG untuk pupuk Urea tersebar di 27 kabupaten se Jawa Timur, NPK Phonska di seluruh Indonesia kecuali 17 kabupaten di Jawa Barat, Petroganik di seluruh Indonesia kecuali Banten dan Jawa Barat, serta ZA dan SP-36 se Indonesia.
Untuk Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Petrokimia Gresik menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 161.737 ton. Rinciannya pupuk Urea 900 ton, ZA 13.926 ton, SP-36 30.206 Ton, NPK Phonska 116.477 ton dan organik Petroganik 228 ton.
Untuk petani yang berhak atas pupuk bersubsidi antara lain mereka yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar. Kemudian tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dalam pendistribusiannya, PG berpedoman sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Penyaluran dikawal 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 157 asisten SPDP di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.
Adapun fasilitas distribusi PG saat ini berupa 323 gudang penyangga, dengan kapasitas total 1,2 juta ton, 676 distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi. “Sedangkan untuk Kabupaten Gresik, terdapat 1 gudang penyangga, 4 distributor dan 104 kios resmi,” jelasnya.
Penyaluran ini, lanjut Yusuf, memegang teguh Prinsip 6 Tepat. Yaitu Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis dan Tepat Waktu.
Selain itu, pemerintah juga ikut mengawasi melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang terdapat di seluruh daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten.
[irp]
Kata Yusuf, Petrokimia Gresik tidak hanya berkewajiban menyediakan pupuk bersubsidi saja. Tetapi juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi).
Langkah ini merupakan solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi. “Sehingga kebutuhan pupuk petani tetap bisa terpenuhi,” tambahnya.
Demi meningkatkan hasil pertanian di Indonesia, PG juga mengimbau kepada petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Untuk satu hektar sawah cukup diberikan 500kg pupuk Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200kg pupuk Urea.
Pemupukan berimbang adalah solusi dari Petrokimia Gresik atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebih oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien, dengan hasil atau produktivitas tetap maksimal.
Terakhir, PG mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. Yusuf juga mengingatkan, pihaknya tidak ragu menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang melakukan kecurangan. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, sehingga segala bentuk penyelewengan akan berurusan dengan pihak berwajib.
“Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (nul/roh)
Editor : Redaksi