KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pengiriman 38.346 ekor benur atau benih lobster yang diduga tanpa izin berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Jatim. Dari kasus itu, dua orang berhasil diamankan.
[irp]Kedua pelaku tersebut adalah SA (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) asal Jember. Kedua pelaku ditangkap Rabu (6/10/2021) pagi si Probolinggo. Saat itu, mereka akan mengirimkan benur ke Jakarta dari pesisir Banyuwangi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran benur tanpa izin.
"Kemudian dilakukan survilling. Dan sekitar 8 pagi tadi, berhasil diamankan dua orang, yang mana pergerakannya itu dari daerah Banyuwangi menuju ke Jakarta tapi berhasil diamankan di Probolinggo," ungkap Gatot, Rabu (6/10/2021).
Gatot menjelaskan, saat itu kedua tersangka mengirimkan benur tersebut menggunakan mobil. Dan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa puluhan ribu benur.
Dari situ, polisi menyita 38.346 benur yang di antaranya jenis pasir sebanyak 36.070 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor. Ribuan benur tersebut dikemas menggunakan 8 box styrofoam. Setiap boxnya berisi 25 kantong plastik.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi mengatakan kedua pelaku merupakan seorang kurir. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. "Terhadap kedua pelaku ini kami masih akan melakukan pengembangan kembali. Terhadap pemilik dan pemodal, serta yang menerima. Jadi kita tidak akan berhenti di sini, kita akan kejar," tegasnya.
"Karena kita ketahui bersama untuk bisnis benur ini, pasti akan ada kelompok-kelompok para pelakunya. Akan kita urai siapa yang terlibat di dalam kejahatan ini," imbuhnya.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Arnapi menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan pengiriman lebih dari satu kali. "Dari pemeriksaan awal kepada para pelaku ini. Sudah tiga sampai empat kali melakukan pengiriman. Ini menjadi bahan kita melakukan pengembangan," jelasnya.
Dalam pengirimannya sendiri, kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 3 juta, untuk setiap kali pengiriman. "Mendapatkan upah Rp 3 juta setiap kali pengiriman. Kadang lebih," tandas mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.
Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti 1 unit mobil sebagai sarana, uang tunai Rp 1,2 juta, 3 buah handphone, dan 38.346 ekor benur yang dikemas dalam 8 box styrofoam, yang setiap box berisi 25 kantong plastik berisi 150 hingga 250 ekor. (rtn)
Editor : Redaksi
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…
Kemenaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif Disabilitas di Kawasan ASEAN
KLIKJATIM.Com | Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…
KH Yahya Dorong NU Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Nahdlatul Ulama dan pemerintah.…
Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
KLIKJATIM.Com | Gresik — Gelombang tinggi dan angin kencang di Laut Jawa membuat delapan pelajar asal Pulau Bawean yang telah selesai menjalankan tugas sebagai …
Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Patra Logistik berkolaborasi dengan Universitas Airlangga (Unair) menggelar rangkaian kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkunga…