KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pengiriman 38.346 ekor benur atau benih lobster yang diduga tanpa izin berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Jatim. Dari kasus itu, dua orang berhasil diamankan.
[irp]Kedua pelaku tersebut adalah SA (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) asal Jember. Kedua pelaku ditangkap Rabu (6/10/2021) pagi si Probolinggo. Saat itu, mereka akan mengirimkan benur ke Jakarta dari pesisir Banyuwangi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran benur tanpa izin.
"Kemudian dilakukan survilling. Dan sekitar 8 pagi tadi, berhasil diamankan dua orang, yang mana pergerakannya itu dari daerah Banyuwangi menuju ke Jakarta tapi berhasil diamankan di Probolinggo," ungkap Gatot, Rabu (6/10/2021).
Gatot menjelaskan, saat itu kedua tersangka mengirimkan benur tersebut menggunakan mobil. Dan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa puluhan ribu benur.
Dari situ, polisi menyita 38.346 benur yang di antaranya jenis pasir sebanyak 36.070 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor. Ribuan benur tersebut dikemas menggunakan 8 box styrofoam. Setiap boxnya berisi 25 kantong plastik.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi mengatakan kedua pelaku merupakan seorang kurir. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. "Terhadap kedua pelaku ini kami masih akan melakukan pengembangan kembali. Terhadap pemilik dan pemodal, serta yang menerima. Jadi kita tidak akan berhenti di sini, kita akan kejar," tegasnya.
"Karena kita ketahui bersama untuk bisnis benur ini, pasti akan ada kelompok-kelompok para pelakunya. Akan kita urai siapa yang terlibat di dalam kejahatan ini," imbuhnya.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Arnapi menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan pengiriman lebih dari satu kali. "Dari pemeriksaan awal kepada para pelaku ini. Sudah tiga sampai empat kali melakukan pengiriman. Ini menjadi bahan kita melakukan pengembangan," jelasnya.
Dalam pengirimannya sendiri, kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 3 juta, untuk setiap kali pengiriman. "Mendapatkan upah Rp 3 juta setiap kali pengiriman. Kadang lebih," tandas mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.
Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti 1 unit mobil sebagai sarana, uang tunai Rp 1,2 juta, 3 buah handphone, dan 38.346 ekor benur yang dikemas dalam 8 box styrofoam, yang setiap box berisi 25 kantong plastik berisi 150 hingga 250 ekor. (rtn)
Editor : Redaksi
Jelang Muktamar NU ke-35, Gus Rozin Dorong NU Jadi Kekuatan Masyarakat Sipil
Menjelang Muktamar NU ke-35, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin terus memperkuat komunikasi dengan jajaran Nahdlatul Ulama (NU) di berbagai daerah.…
Dukun Cabul di Gresik Pedayai Korban Saat Berobat
Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.…
7,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Jember, Jawa Timur Catat 1.969 Penindakan
KLIKJATIM.Com | Jember – Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo dimusnahkan. Jumlah t…
OJK Kediri Dorong Budaya Menabung Pelajar Melalui Program KEJAR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, mendorong budaya menabung sejak dini kepada pelajar dengan edukasi…
Khofifah Ajak Polri Hidupkan Semangat Perjuangan M. Jasin di Hari Juang Polri 2026
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghidupkan s…
Dindik Jatim Gandeng HGI, Keterkaitan dengan Judi Online Jadi Sorotan
KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan Higgs Games Island (HGI) Research Centre dan BOKE Technology di bidang …