klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polisi Bekuk Dua Kurir Puluhan Ribu Benur Tanpa Izin

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pengiriman 38.346 ekor benur atau benih lobster yang diduga tanpa izin berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Jatim. Dari kasus itu, dua orang berhasil diamankan.

[irp]

Kedua pelaku tersebut adalah SA (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) asal Jember. Kedua pelaku ditangkap Rabu (6/10/2021) pagi si Probolinggo. Saat itu, mereka akan mengirimkan benur ke Jakarta dari pesisir Banyuwangi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran benur tanpa izin.

"Kemudian dilakukan survilling. Dan sekitar 8 pagi tadi, berhasil diamankan dua orang, yang mana pergerakannya itu dari daerah Banyuwangi menuju ke Jakarta tapi berhasil diamankan di Probolinggo," ungkap Gatot, Rabu (6/10/2021).

Gatot menjelaskan, saat itu kedua tersangka mengirimkan benur tersebut menggunakan mobil. Dan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa puluhan ribu benur.

Dari situ, polisi menyita 38.346 benur yang di antaranya jenis pasir sebanyak 36.070 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor. Ribuan benur tersebut dikemas menggunakan 8 box styrofoam. Setiap boxnya berisi 25 kantong plastik. 

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi mengatakan kedua pelaku merupakan seorang kurir. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. "Terhadap kedua pelaku ini kami masih akan melakukan pengembangan kembali. Terhadap pemilik dan pemodal, serta yang menerima. Jadi kita tidak akan berhenti di sini, kita akan kejar," tegasnya.

"Karena kita ketahui bersama untuk bisnis benur ini, pasti akan ada kelompok-kelompok para pelakunya. Akan kita urai siapa yang terlibat di dalam kejahatan ini," imbuhnya.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Arnapi menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan pengiriman lebih dari satu kali. "Dari pemeriksaan awal kepada para pelaku ini. Sudah tiga sampai empat kali melakukan pengiriman. Ini menjadi bahan kita melakukan pengembangan," jelasnya.

Dalam pengirimannya sendiri, kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 3 juta, untuk setiap kali pengiriman. "Mendapatkan upah Rp 3 juta setiap kali pengiriman. Kadang lebih," tandas mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti 1 unit mobil sebagai sarana, uang tunai Rp 1,2 juta, 3 buah handphone, dan 38.346 ekor benur yang dikemas dalam 8 box styrofoam, yang setiap box berisi 25 kantong plastik berisi 150 hingga 250 ekor.  (rtn)

Editor :