klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sebulan Setelah Sembuh dari Covid-19, Kini Bisa Ikut Vaksinasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru soal vaksinasi. Khusus bagi penyintas, kini boleh menjalani vaksinasi sebulan setelah sembuh.

[irp]

Kabid P2P Dinas Kesehatan Tulungagung, Didik Eka P mengatakan, aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/II/ 2529 /2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

"Aturannya ada dalam SE Kemenkes yang ditandatagani tanggal 29 September," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, penyintas yang sempat dinyatakan terkonfirmasi dengan gejala ringan sampai sedang dan tidak sampai mendapatkan perawatan di ICU selama terkonfirmasi, bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 setelah sebulan pasca dinyatakan sembuh.

"Bisa langsung mendapatkan vaksin, sebulan setelah sembuh," ucapnya.

Sementara untuk terkonfirmasi yang sempat menjalani perawatan di ICU karena gejala yang dialaminya berat,tetap harus menunggu 3 bulan pasca sembuh untuk mendapatkan vaksin Covid - 19.

"Kalau ini harus menunggu 3 bulan dulu, pasca sembuh," ungkpanya.

Masih menurut Didik, untuk vaksin yang diberikan, bagi penyintas yang telah mendapatkan vaksin tahap pertama,maka vaksin tahap kedua disesuaikan dengan vaksin tahap pertama.

Sedangkan untuk penyintas yang belum pernah mendapatkan vaksin, akan diberikan vaksin sesuai dengan ketersediaan vaksin di daerah tersebut.

"Nah itu juga dijelaskan, yang sudah mendapatkan tahap pertama akan langsung mendaptkan tahap kedua sesuai dengan vaksin yang diberikan tahap pertama,untuk yang belum dapat sama sekali maka akan mendapatkan vaksin sesuai yang tersedia di daerah," pungkasnya.(mkr)

Editor :