KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap TW (25) warga kecamatan Kedungwaru Tulungagung, pada Minggu (03/10/2021) yang lalu.
[irp]
Tersangka TW ditangkap setelah Polisi mendalami laporan warga mengenai aktifitas tersangka yang mencurigakan.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka TW alias Kentus, saat ini telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulungagung,"ujarnya.
Nenny menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan anggota atas informasi yang diterima selama ini.
Saat informasi yang didalami tersebut menunjukkan titik terang, Polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap TW dirumahnya.
"Kita amankan tersangka dirumahnya," jelas Nenny.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 pipet kaca berisi sabu dengan bruto 2,52 gram dan 0,95 gram, 1 alat bong, 1 skrop sedotan plastik, 3 sedotan plastik, 1 buah selang alat bong, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas HP warna merah, dan 1 buah HP merk Xiaomi warna gold.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kasi Humas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Iman