klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Komisi C DPRD Surabaya Tuding Proyek Gedung Bank Mandiri Gayung Kebonsari Langgar Sempadan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kegiatan hearing Komisi C DPRD Surabaya dengan Bank Mandiri terkait garis sempadan sungai dan IMB pengerjaan pembangunan kantor di Jalan Gayung Kebonsari
Kegiatan hearing Komisi C DPRD Surabaya dengan Bank Mandiri terkait garis sempadan sungai dan IMB pengerjaan pembangunan kantor di Jalan Gayung Kebonsari

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi C DPRD Surabaya menggelar hearing terkait garis sempadan sungai dan IMB pengerjaan pembangunan Bank Mandiri di Jalan Gayung Kebonsari. Dalam rapat tersebut, Komisi C menengarai ada pelanggaran  garis sempadan (GS) jalan dan penyempitan sungai.

[irp]

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo mengatakan di Jalan Gayungan Kebonsari Timur itu trafiknya sangat padat dan kerap terjadi kemacetan.

"Tadi dari Dinas Perhubungan (Dishub) membenarkan jika kawasan tersebut kerap macet. Karena itu, harus ada jalan baru," kata Agoeng, Selasa (5/10/2021).

Menurut Agoeng, solusinya adalah ada sebuah sungai yang bisa dijadikan jalan. Sementara sungai yang ada bisa digeser ke lahan milik Bank Mandiri.

"Jadi, ketentuannya seperti itu. Karena begitu ada dua jalan dengan lebar sama-sama 6 meter, maka akan aman. Tinggal di sisi ujung untuk trafik jalannya," jelas Agoeng.

Untuk garis sempadan (GS) sungai, politisi Partai Golkar ini menyatakan, betul secara teori 3 meter. Dan sesuai Peraturan Menteri PUPR memang harus 3 meter. Tapi fakta di  lapangan sungai tersebut makin mengecil atau menyempit. Sungai itu semakin kecil bukan karena  faktor terdahulunya, tapi karena ulah manusia yang main gusur.

"Kemarin saya lihat sungai itu menyempit, bahkan tak sampai 2 meter atau tak menyentuh bibir sungai. Sementara bangunan Bank Mandiri itu sudah berdiri beton cor.  Mereka pasti membangun lebih tinggi dari jalan. Sementara jalan sekarang lebih tinggi dari rumah penduduk. Begitu gedung Bank Mandiri dibangun,  dampaknya pasti banjir.  Karena sungai yang lebih rendah, pasti air lari ke rumah warga. Ini yang harus dipikirkan," ungkapnya

Kemudian, lanjut Agoeng, pihaknya akanmengecek ke lokasi terlebih dahulu, kalau memang bangunan itu melanggar, maka sesuai ketentuan ya tetap harus dibongkar.

Sementara itu, Aly Murtadlo dari Dinas Lingkungan Hidup Surabaya mengatakan,  untuk amdal lalin dan drainase sudah lengkap dan diterbitkan 23 Desember 2019. "Bahkan, melalui konsultasi publik diputuskan layak untuk proses pembangunan," kata Aly.

Sementara Fathurrahman, perwakilan dari Bank Mandiri mengatakan, dalam proses pembangunan, terkait pandangan pihak luar jika tak ada kesesuaian,  pihaknya sudah sampaikan saat bertemu dengan warga terkait batas- batas.

" Kami punya lahan 54.000 meter persegi dan yang kami gunakan 51.000 meter persegi. Sisanya yang 3.000 meter persegi  kita gunakan untuk saluran air dan akses jalan. "Kalau soal ada pagar tembok, itu memang masih di lahan Bank Mandiri," pungkasnya. (rtn)

Editor :