klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tukang Potong Rambut di Gresik Buka Praktik Suntik Pemutih Badan Ilegal

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik—Seorang tukang potong rambut di Kabupaten Gresik nekat membuka praktek penyuntikan obat pemutih badan. Akibatnya, kini harus mendekam di penjara setelah praktik ilegalnya digerebek polisi.

[irp]

Pria yang berprofesi sebagai tukang rambut itu Miftakhul Makhin (34), sehari-hari dia bekerja membuka jasa potong rambut di sekitar Pasar Duduksampeyan. Di samping jasa potong rambut, tersangka juga melayani jasa pemutih badan.

“Tersangka menyuntikkan obat-obatan kepada pelanggannya sebagai obat pemutih badan,” kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Sabtu (2/10/2021).

Praktik medis ilegal itu terbongkar berasal dari laporan masyarakat. Tanpa berpikir panjang Unit Reskrim Polsek Duduksampean, Gresik melakukan penyelidikan. Kemudian mendatangi tempat praktek pada sebuah bangunan berlantai dua, di Jalan Raya Pasar Duduksampeyan Gang Buntu.

Pada saat digerebek, pelaku sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.

“Modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai whatsapp (WA). Sehingga, menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan, ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya,” ujar AKP Bambang.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.

Buka praktek sejak bulan April 2021, lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup.

“Saya terlilit hutang pinjol pak.” kata Makhin singkat tertunduk lesu kepada penyidik.

AKP Bambang Angkasa menambahkan, pelaku diamankan karena mengedarkanobat-obatan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

“Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000. Dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000,” katanya.

Pada paket tertinggi diamond lanjut Bambang, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus.

Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.

“Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online,” pungkasnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Editor :