KLIKJATIM.Com | Gresik - Rencana menjadikan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) nampaknya serius dilakukan. Terbukti adanya usulan badan usaha yang diakui sudah disampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik.
Bahkan, untuk menindaklanjuti usulan tersebut Pemda Gresik sudah membentuk tim sesuai surat nomor 050/1551/HK/437.12/2019 tertanggal 31 Desember 2019. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat, yang juga merupakan Ketua Tim pembentukan KEK Gresik, Edy Hadi Siswoyo.
"Ada sembilan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon dan harus lengkap diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, yang saat ini ada di Mall Pelayanan Publik. Ketika sudah lengkap, kami bisa memproses dengan memverifikasi terlebih dahulu,” terang Eddy, saat menggelar jumpa pers, Jumat (24/1/2020).
[irp]
Sembilan dokumen tersebut di antaranya, surat kuasa otorisasi jika pengusul adalah konsorsium. Akta pendirian badan usaha, profil keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit.
"Kalau perusahaan baru, maka profil keuangan pemegang saham sudah diaudit selama 3 tahun terakhir," lanjutnya.
Persetujuan Pemkab Gresik terkait dengan lokasi KEK, surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30�ri nilai KEK yang diusulkan. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, dengan mencantumkan rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pmbangunan KEK.
Kemudian peta detail lokasi pengembangan serta luas areal KEK yang diusulkan. Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Yang terakhir, study kelayakan ekonomi dan finansial.
Disinggung terkait pengajuan KEK JIIPE yang sudah setahun, Edy menegaskan bahwa tahapan harus disertai dokumen lengkap. Baru setelah itu perizinan bisa diproses.
[irp]
Mantan Kabag Hukum ini juga membantah disebut mempersulit perizinan KEK. Justru pihaknya sangat mendukung program nasional tersebut.
“Kami tidak bisa menghambat izin, karena perizinan ini langsung bisa dilaksanakan secara online. Perlu kami tegaskan, bahwa kami sudah melaksanakan pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online single Submission (OSS),” jelasnya.
Dia mengaku, harus super hati-hati menyikapi semua ini. Jangan sampai regulasi atau izin yang dikeluarkan salah. Maka, persyaratannya harus lengkap sesuai peraturan perundangan.
“Intinya Bupati dan kami yang ada di Pemkab Gresik tidak akan mempersulit perizinan. Kami justru menunggu pihak JIIPE untuk duduk bersama membicarakan masalah ini,” tambah Edy.
Pantauan di lapangan, tampak hadir juga beberapa pejabat Pemkab Gresik lainnya. Seperti Asisten I, Hari Surjono; Asisten II, Ida Lailatussa’diyah; Asisten III, Tursilowanto Hariogi serta Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi. (iz/nul)
Editor : Redaksi