KLIKJATIM.Com | Gresik - Polemik mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani beberapa waktu lalu masih terus bergulir. Bahkan, Komisi I DPRD Gresik diam-diam ternyata ikut menyorotinya.
[irp]
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait pun dipanggil untuk hearing ke kantor dewan, Senin (27/9/2021). Antara lain Penjabat (Pj) Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Asisten 1, 2 dan 3.
Namun tidak semuanya bisa hadir. Yang tampak hadir memenuhi undangan Komisi I DPRD Gresik hanya Kepala BKD, dr. Adi Yumanto serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nadlif.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto mengatakan, rapat dengar pendapat (hearing) ini dilakukan untuk mendengarkan penjelasan dari beberapa pihak tentang pelaksanaan mutasi jilid I pada tanggal 30 Agustus 2021 kemarin. Hal tersebut menindaklanjuti terkait adanya beberapa temuan yang belakangan sempat ramai di media.
"Masih belum selesai. Nanti akan kami perdalam lagi, karena tadi beberapa pihak juga belum bisa hadir," kata singkat Jumanto, usai memimpin rapat di ruang rapat pimpinan yang berlangsung tertutup tersebut.
Sementara itu, Kepala BKD Gresik, dr. Adi Yumanto mengungkapkan, sebenarnya dalam kebijakan mutasi kemarin sudah tidak ada masalah. Tidak seperti yang ramai dalam pemberitaan di media.
"Proses administrasi kan perlu waktu. Jadi, sebenarnya yang di Dinas Pariwisata (satu pos ada dua pejabat) itu tidak ada masalah," ujar dokter Adi.
Sehingga, lanjut dia, harapannya dari Komisi I tadi jangan sampai terulang lagi ke depan terkait satu pos terisi dua pejabat. "Ndak, Ndak. Ndak," jawabnya saat disinggung terkait kabar kebijakan mutasi pejabat Pemkab Gresik, sedang dalam kajian Komisi Aparatur Sipil Negara. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar