klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengungsi Asal Afghanistan Minta Segera Dipindahkan di Negara Ketiga

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pengungsi Afghanistan di Jemundo Taman saat berdemonstrasi.
Pengungsi Afghanistan di Jemundo Taman saat berdemonstrasi.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Pengungsi asal Afghanistan di Sidoarjo menggelar aksi demonstrasi. Mereka telah meminta dipindahkan ke negara ketiga setelah bertahun-tahun di pengungsian Rusun Graha Utama, Pasar Induk Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman.

[irp]

Demonstrasi dimulai pada pukul 13.00 WIB di halaman rusun dan berjalan di kompleks pasar tersebut. Aneka poster mereka bawa diantaranya, ‘Tolong Ambil Tindakan untuk Masa Depan Pengungsi’, ‘Human Rights are Just A Slogan’ (hak asasi manusia Cuma slogan), ‘We Want Resettlement We are Tired of Unlimited Waiting Times Please Understand US’ (kita ingin dipindahkan, kami lelah waktu tunggu yang tak terbatas, tolong mengerti kami).

Perwakilan pengungsi, Khalifullah mengatakan, aksi kali ini digelar serentak oleh semua pengungsi Afghanistan di seluruh Indonesia. “Kami berharap segera bisa berpindah ke negara ketiga. Kami lelah di sini. Sampai kapan kami di sini ?” ucapnya. Menurutnya, para pengungsi sudah lama tinggal di Indonesia. Bahkan beberapa diantaranya lebih dari 11 tahun.

“Saat datang, UNHCR bilang di sini hanya sebentar. Namun hingga sekian tahun, kami tetap di sini. Kami tidak punya masa depan di Indonesia. Di sini kami tidak boleh bekerja. Tidak bisa apa-apa,” terangnya. Mereka sangat berharap segera bisa berpindah ke negara ketiga seperti Australia, Kanada dan Amerika Serikat. Selama di pengungsian, mereka mendapat jatah hidup dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), sebesar Rp 1,25 juta perbulan.

"Hari ini kami berdemo. Besok kembali berdemo. Sampai suara kami didengar," harapnya.

Sementara itu, Kasubsi Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi Surabaya Wahyu Tri Wibowo mengatakan, tuntutan para pengungsi sama seperti demo sebelumnya yaitu resettlement. “Mereka juga meminta keluarga mereka di Afghanistan dilindungi karena situasi negara yang saat ini tidak aman,” tuturnya.

Ia melanjutkan, yang berhak me-resettlement mereka adalah UNHCR dan negara-negara yang meratifikasi konvensi pengungsi tahun 1951. “Pada dasarnya Indonesia tidak meratifikasi konvensi tersebut. Pemerintah hanya menyediakan tempat tinggal secara aman,” imbuhnya.(mkr)

Editor :