klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sehari, Dua Budak Narkoba Ditangkap Polisi, Sejumlah Poket Sabu Disita

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satreskoba Polres Tulungagung membekuk 2 tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (16/09/2021). Kedua tersangka ditangkap 2 di kecamatan Kauman Tulungagung.

[irp]

Dua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda secara berurutan.

Tersangka DJP alias Warok (24) ditangkap pukul 14.30 WIB dirumahnyadesa Mojosari kecamatan Kauman, lalu satu jam kemudian Polisi menangkap KA (28) warga kecamatan Sendang yang menyewa rumah kos tak jauh dari rumah tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko mengatakan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menegaskan, kini keduanya telah ditahan di Mapolres Tulungagung.

"Ada dua tersangka yang kita amankan di hari yang sama, hari Kamis kemarin,"ujarnya.

Nenny mengungkapkan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari pendalaman atas laporan yang diterima Polisi dari masyarakat, hasil pendalama mengarah kepada keduanya.

"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, satu di rumah, satunya di rumah kos yang ada di kecamatan Kauman," ucapnya.

Dari tangan tersangka DJP alias Warok, diamankan barang bukti berupa pipet berisi sabu dengan berat bruto 1,37 gram, platik klip berisi sisa sabu bruto 0,18 gram, uang tunai serta beberapa barang bukti lainnya.

Sedangkan dari tangan tersangka KA, pihaknya mengamankan, 3 poket sabu dengan berat bruto 1,48 gram, 51 butir pil dobel L, pipet kaca berisi sabu dan uang tunai serta alat komunikasi.

"Barang buktinya sudah diamankan semua, ada klip plastik, pipet berisi sabu, ada juga korek api," ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahin 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 ke 10 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (rtn

Editor :