klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Pengedar Sabu Tulungagung Digulung, Salah Satunya Mahasiswa

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap 3 pemuda di Tulungagung, pada Rabu (15/09/2021) yanag lalu.

[irp]

Ketiganya adalah FFA alias Kuru (22), YAN (22) dan ABW alias Sepul (24), warga kecamatan Kauman Tulungagung.

Kastresnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini ketiganya ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.

"Ada 3 orangremaja yang kita tahan, statusnya sebagai tersangka," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti, seperti 7 poket sabu dalam plastik dengan berat bruti 8,86 gram serta 82.159 butir pil Dobel L yang disembunyikan oleh tersangka.

"Kita juga menemukan sebuah pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,44 gram, kemudian pipet kaca kosong, 3 buah sekrop dari sedotan plastik, sebuah tutup bong, sebuah korek api, buku tabungan , 28 klip plastik sampai alat press plastik dan beberap barang lainnya,"ucapnya.

Nenny mengaku masih mengembangkan pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi yang diterimanya, ketiga tersangka merupakan satu jaringan pengedar sabu dan pil dobel L yang telah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Tulungagung.

"Sepertinya pemain lama, tapi masih kita dalami dulu," ucapnya.

Neny menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUH Pidana.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah,Kanit I Satresnarkoba Polres Tulungagung, Ipda Bowo Tri Kuncoro mengaku, selama penyelidikan, tersangka mengaku memiliki peran masing masing dalam jaringan ini.

Tersangka ABW memiliki peran sebagai penyimpan sabu dan dobel L setelah mendapat barang dan sebelum dijual, lalu tersangka YAN dan FFA berperan sebagai pengambil ranjau yang diletakkan oleh Bandar, dan bertugas memasang ranjau untuk diambil oleh pelanaggan.

"Kalau statusnya FFA ini Mahasiswa,kalau yang lain ini pengangguran," tuturnya. (rtn)

Editor :