klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Lebih Ringan dari Tuntutan, Wanita Pembuang Bayi di Gresik Diganjar 3,6 Tahun Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Gresik. (Faiz/klikjatim.com)
Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Gresik. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka (42), terbukti dengan sengaja turut serta melakukan pembuangan bayi ke tempat sampah. Bayi yang dibuangnya itu baru dilahirkan dari rahim seorang anak di bawah umur (berkas terpisah) sehingga mengakibatkan bayi tak berdosa tersebut meninggal dunia. 

[irp]

Akibat perbuatannya itu, terdakwa yang merupakan warga Perum Graha Menganti Desa Bringkang, Kabupaten Gresik telah dijatuhi hukuman 3,6 tahun pidana. Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rina Indrajanti.

Menurut majelis hakim, terdakwa Eka sengaja melawan hukum. Ia turut serta melakukan pembuangan bayi yang akhirnya (bayi) meninggal dunia. “Eka terbukti melanggar Pasal 306 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Majelis Hakim Rina, Rabu (15/9/2021) dalam agenda sidang putusan yang digelar secara virtual. 

Kendati terdakwa sudah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, namun menurut hukum tetap tidak dibenarkan. “Sehingga Eka pantas dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara,” jelas Rina. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Salvida Putri dalam persidangan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Atas putusan itu, JPU maupun penasehat hukum terdakwa Eka, Muhammad Fatkhur Rozi belum memutuskan untuk banding. Mereka masih pikir-pikir sebelum akhirnya nanti dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Pikir-pikir yang mulia,” timpal JPU Salvida Putri, yang disusul jawaban senada oleh penasehat hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Hardiyaning Astiti Eka masih ada hubungan keluarga dengan ibu kandung dari bayi yang dibuangnya (terdakwa). Sebab kelahiran bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah. (nul)

Editor :