KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satresnarkoba Polres Tulungagung tengah mengembangkan pengungkapan kasus peredaran shabu di kalangan guru spiritual berinisial BB (48) asal Kalidawir Tulungagung.
[irp]
Kasus ini terungkap saat Polisi menggelar operasi tumpas Narkoba mulai awal hingga 12 September tahun 2021.
Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto yang dikonfirmasi pada Kamis (16/09/2021) mengatakan, saat ini BB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
"Untuk BB telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita tahan di Mapolres Tulungagung,"ujarnya.
Didik menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan 1,4 gram shabu yang menurut pengakuannya diperoleh dari seseorang dengan jual beli secara sistem ranjau.
Setelah mendapatkan shabu tersebut, BB menggunakan sendiri shabu itu dan sebagian menjualnya kepada pengikutnya yang sering diajak melakukan ritual meditasi bersama sama di rumahnya.
"Jadi BB ini beli shabu kemudian dijual lagi ke murid muridnya yang diajak meditasi ini," jelasnya.
Dihadapan Polisi, BB mengaku menggunakan shabu agar bisa lebih tenang saat bermeditasi, sehingga bisa lebih dekat dengan Tuhan, serta keinginan keingiannya cepat terkabulkan.
Hal yang sama juga disampaikan BB kepada para pengikut pengikutnya, sehingga mereka bersama sama menggunakan shabu saat meditasi.
"Ngakunya biar bisa tenang, fikiran jernih dan bisa segera sampai kepada Tuhan,supaya keinginanya cepat terkabul,"ungkapnya.
Didik mengungkapkan, menurut pengakuan BB, aktifitas tersebut dilakukan selama sebulan terakhi, kini beberapa pengikut BB sudah dimintai keterangan dan statusnya masih saksi.
Bukan tidak mungkin mereka akan menjalani rehabilitasi untuk ketergantungan mereka atas barang haram tersebut.
"Untuk rehab,kita masih koordinasi ddengan instansi lain," pungkasnya.(rtn)
Editor : Iman