klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ini Syarat Yang Ditetapkan Satgas Covid-19 Dalam Tes CP3K di Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota Bidang Komunikasi Satgas Covid-19 Tulungagung, Dedi Eka Purnama
Anggota Bidang Komunikasi Satgas Covid-19 Tulungagung, Dedi Eka Purnama

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Panselda CP3K Kabupaten Tulungagung telah menetapkan lima lokasi pelaksaan tes mulai hari ini Senin (13/9/2021).

[irp]

Selain memastikan peserta patuh pada aturan pelaksanaan tes, ribuan peserta tes juga harus mematuhi penerapan protokol kesehatan selama tes dilaksanakan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bidang Komunikasi Satgas Covid-19 Tulungagung, Dedi Eka Purnama yang dikonfirmasi kemarin.

Dedi mengatakan, Panselda telah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Tulungagung dalam pelaksanaan tes CP3K di Tulungagung.

"Koordinasi sudah dilakukan mas, antara kita dari Satgas dengan Panselda,"ujarnya.

Hasilnya menurut Dedi, selama proses pelaksanaan tes peserta wajib mentaati prosedur yang telah ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa pandemi ini.

Mulai dari menggunakan double masker, menerapkan jaga jarak, menunjukkan bukti telah menerima vaksin dan menunjukkan bukti negatif Covid-19 hasil swab antigen yang berlaku dalam 24 jam.

"Tetap peserta harus mematuhi penerapan Prokes, seperti menggunakan masker, menunjukkan bukti sudah vaksin dan menunjukkan bukti negatif covid-19," jelasnya.

Dedi menjelaskan, hasil koordinasi dengan pihak Panselda, untuk peserta yang dalam swab antigen dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, harus memberitahukan kepada panitia dan bisa mengerjakan tes di ruang terpisah.

"Yang positif bisa mengerjakan di lokasi terpisah, sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

Dedi menambahkan, selama pelaksanaan tes yang menggunakan sistem CAT, peserta juga diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak dengan peserta lain, sehingga penerapa jaga jarak tidak hanya dilakukan saat antre memasuki ruangan namun juga saat mengerjakan tes di dalam ruangan.

"Didalam ruangan juga harus tetap menerapkan Prokes sesuai ketentuan," pungkasnya.(rtn)

Editor :