klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dinilai "Banci", Penegakan Perda Kabupaten Pasuruan Dapat Hadiah Ayam Jago

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Audensi gabungan NGO bersama Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan.
Audensi gabungan NGO bersama Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan.

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Dinilai "banci" tegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pasuruan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan dihadiahi Ayam Jago oleh Non Governement Organization (NGO), Jumat (10/9/2021) siang.

[irp]

Dalam audensi tersebut, gabungan NGO mendesak Satpol PP tegas dalam penegakkan perda terutama bagi perusahaan yang beridiri tanpa dilengkapi izin, serta maraknya toko modern seperti Waralaba yang diduga berdiri menabrak Perda. Tidak hanya itu, maraknya tambang-tambang ilegal juga jadi sorotan.

Ketua LSM Cinta Damai Hanan mengapresiasi kesanggupan Satpol PP yang akan menindaklanjuti laporan dari teman - teman NGO."Ayam jago ini simbol keberanian dari Satpol PP yang akan melakukan penegakan perda terhadap perusahaan nakal tak berizin, waralaba yang menyalahi aturan, hingga tambang ilegal," katanya.

Dia menyampaikan, dari hasil informasi di lapangan, selama ini perusahaan ilegal, tambang hingga waralaba tak berizin itu bebas beroperasi.

"Ini menjadi sebuah kerugian bagi Kabupaten Pasuruan, karena tidak ada pemasukan untuk Pasuruan. Pajaknya liar, tiak masuk untuk Pasuruan," jelasnya.

Hanan menyebut, kenapa perusahaan bisa leluasa beroperasi itu karena ada banyak tunggangan dari pihak - pihak dari dalam maupun luar Pasuruan.

"Ada oknum - oknum yang memback up perusahaan, tambang hingga waralaba tak berizin itu. Ini harus ditertibkan karena jelas merugikan," terangnya.

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) menambahkan, ada banyak perusahaan nakal tak berizin dan beroperasi di Pasuruan.

Ia mencontohkan, di kawasan Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, ada perusahaan rokol ilegal. Informasi yang didapatknya, perusahaan itu milik Aparat Penegak Hukum.

"Silahkan Satpol PP kroscek kesana, semisal memang tidak berizin, Satpol PP harus berani menutup dan menertibkan perusahaan itu," katanya.

Lujeng meminta Satpol PP jangan takut sekalipun yang back up perusahaan itu orang berkepentingan atau semacam dinosaurus, orang pemilik kekuasan dan kekuatan.

"Kami siap memback up Satpol PP. Kami sebagai people power akan mendampingi dan mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP," jelasnya.

Ia memberi waktu Satpol PP 7 x 24 jam untuk segera menindaklanjuti temuan yang didapatkan teman - teman NGO.

"Kami minta 7 x 24 jam, Satpol PP harus segera menindaklanjuti temuan kami. Silahkan dibuat saja, mana yang lebih diprioritaskan," tambahnya.

Lujeng mempersilahkan Satpol PP menindak perusahaan nakal, waralaba tak berizin hingga tambang - tambang ilegal. "Kami tunggu ketegasan Satpol PP," urainya.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana mengaku akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan teman - teman NGO ini.

Ia mengaku akan berusaha segera bersikap menelusuri laporan ini, karena itu sudah menjadi tanggung jawab Satpol PP.

"Saya tidak takut, tapi tetap prosedural dalam penegakan perda. Ini akan kami upayakan segera ada aksi, tapi kami akan tentukan prioritas dulu," terangnya.

Dia juga mengaku akan mengecek dokumen perizinan perusahaan, tambang dan waralaba yang diduga tak berizin ke dinas terkait. (*)

Editor :