KLIKJATIM.Com | Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid Pusat hingga kini masih melarang anak di bawah usia 12 tahun masuk ke dalam mall. Dengan demikian, anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk dalam mall selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
[irp]
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, pengambilan kebijakan dilakukan secara hati-hati di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang dapat terjadi.
"Tentunya kita harus tetap berhati-hati jangan sampai keputusan tersebut berdampak kurang baik," ujar Jodi seperti dikutip, Kamis (9/9/2021).
Sebelumya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta agar pemerintah membuka izin masuk bagi anak di bawah 12 tahun.
Ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah pengunjung, setelah pemerintah memperpanjang makan di tempat (dine in) selama 60 menit.
Alphonzus menyampaikan seluruh pengunjung yang masuk mal tentu sudah melakukan vaksinasi. Ini dibuktikan dengan adanya kartu vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.
Melihat hal itu, dia menilai seharusnya tidak ada lagi pembatasan dari segi usia dan waktu makan. Terlebih, Alphonzus mengklaim pusat perbelanjaan relatif jauh lebih aman dan sehat. (ris)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi