KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satuan Polisi Pamonga Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro memperingatkan PT Raja Beton untuk segera melengkapi izin operasional usaha. Jika tidak, Satpol PP akan menindak dengan melakukan penyegelan.
[irp]
Peringatan itu disampaikan setelah digelar pertemuan dengan Surya Bengawan Sakti (SBS) dan PT Raja Beton Jaya Abadi (Raja). Dalam pertemuan itu PT SBS sudah melengkapi izin operasional. Mereka juga akan memperbaiki lingkungan. Sehingga, ke depan jika terjadi kerusakan jalan, debu beterbangan hingga kebisingan, siap bertanggungjawab.
Namun untuk PT Raja Beton tidak mempunyai izin. Untuk penanganan selanjutnya akan dilakukan Satpol PP Bojonegoro.
Menurut Muridan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bojonegoro, PT Raja Beton pada 2016 memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pada 2019 berganti manajemen atau pindah nama perusahaan.
"Karena berganti nama manajemen tentunya harus mengajukan kembali IMB atau daftar ulang. Terkait penutupan tentu menjadi domain Satpol PP," imbuhnya
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro Arief Nanang, "Kita sudah memberikan peringatan 1, setelah peringatan 3 nanti baru bisa dilaksanakan penghentian sementara untuk oprasionalnya," katanya kepada klikjatim.com Kamis (9/9/2021)
Dengan adanya peringatan 1, menurut Arief Nanang, PT Raja Beton di minta untuk melengkapi ijin di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Bojonegoro sebelum di berikan peringatan hingga ke-3.
Dikatakan, untuk peringatan 1 dengan peringatan 2 itu berjarak selama 7 hari, setelah 7 hari baru di kasih peringatan lagi, jika tidak dilengkapi hingga 3 kali, Satpol PP akan segera menyegel.
"Coba komunikasi dengan PTSP karena infonya perijinannya sudah mulai diproses," tambahnya
Sebelumnya puluhan warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro sebelumnya pada Kamis (19/8/2021). Mereka , mendatangi balai desa setempat meminta dua perusahaan beton atau batching Restu Anak Jaya Abadi (RAJA) Beton dan Surya Bengawan Sakti (SBS) ditutup.
Desakan penutupan karena sejumlah masalah yang membuat masyarakat geram dengan adanya perusahaan yang mengelilingi tempat mereka tinggal. (rtn)
Editor : M Nur Afifullah