klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Datangi Mapolda Jatim, Dokter Perempuan Ini Tanyakan Kasus KDRT Yang Dilakukan Anggota DPRD Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
MM, dokter perempuan istri anggota DPRD Jatim didampingi Imam Sujono Kuasa Hukum saat mendatangi Mapolda Jatim
MM, dokter perempuan istri anggota DPRD Jatim didampingi Imam Sujono Kuasa Hukum saat mendatangi Mapolda Jatim

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kasus pemukulan terhadap dokter perempuan oleh suaminya yang juga anggota DPRD Jatim terus bergulir. MM, istri terlapor sekaligus korban pemukukan suaminya ini menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

[irp]

Kasus tersebut kini sudah memasuki dalam proses pemeriksaan terhadap saksi. Korban MM inipun mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Itu sesuai dengan laporan pada tanggal 2 September 2021, dengan nomor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur itu tertulis, terlapor berinisial BK melakukan penganiayaan terhadap istrinya yakni MM.

"Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut laporan yang saya dan klien beberapa waktu lalu. Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur itu tertulis, terlapor berinisial BK melakukan penganiayaan terhadap klien kami (MM, red)," kata Imam Sujono Kuasa Hukum korban..

Imam mengungkapkan, bahwa kliennya MM diperiksa penyidik kurang lebih 3 jam dengan 57 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Sementara itu, sejak kasus itu bergulir, polisi masih memeriksa satu saksi.

Namun demikian, Imam belum menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Dia mengaku sudah menyerahkan semuanya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. "Untuk kronologi sudah saya serahkan ke penyidik karena detail sangat panjang," lanjut dia.

"Singkatnya, klien saya sekaligus seorang dokter berinisial MM, mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan anggota DPRD Jawa Timur inisial BK. KDRT itu sudah dilakukan lama. Tapi yang dilaporkan Agustus 2020," tambah dia.

Sementara itu, Mei Rukmana dari yayasan Star Arutala Surabaya menyayangkan sikap DPD Gerindra Jatim yang menyatakan kasus ini masuk ranah keluarga. Padahal, ini kasus pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. DPD Gerindra seharusnya segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik," kata Mei.

Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial MM mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Jatim, Kamis 2 September 2021, malam. MM didampingi kuasa hukumnya ingin melaporkan suami, Benyamin Kristianto atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Sementara terlapor dalam kasus ini tidak lain adalah anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jawa Timur. Dia dan istrinya (pelapor) juga berprofesi sebagai dokter. Atas perlakuan terlapor, MM harus mengalami luka di bagian dada. (ris)

Editor :