klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bendahara Dimutasi, Ratusan ASN di Gresik Terlambat Gajian

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

KLIKJATIM.Com | Gresik — Usai mutasi besar-besaran yang digulirkan Bupati Fandi Akhmad Yani Ratusan ASN di Beberapa OPD harus terlambat menerima gaji. Pasalnya Bendahara di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan turut tersapu mutasi.

[irp]

Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Nuri Mardiana membenarkan hal itu. Namun menurut Nuri, sebenarnya itu bukan persoalan besar lantaran hanya urusan administrasi saja.

"Pencairan gaji kan harus ada tandatangan Bendahara OPD, lha kebetulan banyak yang kanut (turut) promosi kemarin," tutur Nuri kepada Klikjatim.com, Kamis (02/9/2021).

Akibatnya Gaji ASN di OPD dan Badan tidak bisa dicairkan lantaran OPD dan Badan harus mengusulkan Bendahara Baru ke BPPKAD, kemudian dinaikkan ke meja Bupati untuk diberikan SK.

"Pelantikan kan di tanggal 30 (Agustus), sementara gajian tanggal 1 berarti kan tidak boleh menandatangani usulan gaji," jelas Nuri.

Namun lanjut Nuri, sudah ada beberapa OPD yang telah mengusulkan Bendahara ke pihaknya, dan sudah ditindaklanjuti dengan mengirim usulan tersebut kepada Bupati agar segera diberikan SK (Surat Keputusan). Tetapi Nuri tidak merinci jumlah OPD yang belum memiliki Bendahara.

"Hari ini (2/9/2021) ada lima OPD yang ngusulkan, Lalu Bendahara yang sudah di-SK ini mengirimkan spesimen ke Bank Jatim lalu gaji bisa dicairkan," Jelentrehnya.

Dalam proses pengusulan Bendahara ini, seluruh OPD dan Badan tidak harus menunggu semuanya rampung, asal sudah mendapatkan SK Bupati, gaji bisa dicairkan.

"Bendahara OPD yang sudah dapat SK Pak Bupati bisa mencairkan Gaji di Dinasnya tanpa harus menunggu OPD yang lain rampung," tandas Nuri. (bro)

Editor :