klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bupati Gresik Melantik Pejabat yang Sudah Pensiun, Kepala Dinas Perikanan Bingung

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani saat melantik ratusan pejabat dalam mutasi jabatan, Senin (30/8/2021) kemarin. (Ist)
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani saat melantik ratusan pejabat dalam mutasi jabatan, Senin (30/8/2021) kemarin. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik Choirul Anam bingung saat orang baru yang menduduki Kepala Seksi (Kasi) Kenelayanan Dinas Perikanan Gresik tak masuk-masuk. Nur Aini, nama orang baru tersebut saat dicari ternyata sudah pensiun.

[irp]

Choirul Anam menceritakan, Nur Aini semula menduduki posisi Kepala Sub bagian Umum dan Pegawaian Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"Namun saat dimutasi yang bersangkutan sudah pensiun," tutur Anam Kepada Klikjatim.com, Rabu (1/9/2021).

Anam yang tidak tahu siapa pejabat baru yang akan masuk ke Dinas yang dipimpinnya akhirnya mencari tahu sosok yang akan menduduki posisi Kasi tersebut, pasalnya Ia tidak diberikan informasi mengenai pejabat baru yang akan berkantor di institusi pimpinannya.

Hasilnya ditemukan bila Nur Aini sudah pensiun tanggal 8 Agustus. Namun Aini punya kewajiban menggenapkan kerjanya sampai akhir bulan.

"Kemarin (tanggal 31 Agustus) yang bersangkutan sempat masuk, bilang ke teman-teman personalia, bilang kalau tanggal 1 sudah pensiun,” imbuhnya.

Menanggapi sengkarut mutasi tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut bila Surak Keputusan (SK) pelantikan dalam mutasi jabatan yang digulirkan Bupati Fandi Akhmad Yani harus dikoreksi atau bahkan dibatalkan bila memang melanggar aturan.

Asisten Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 (Jatim) KASN, Sumardi menilai harusnya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut (Baperjakat) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lebih teliti dalam menganalisa posisi pegawai dan kepangkatannya.

“Kan lucu kalau orang yang sudah pensiun kemudian dilantik, Harusnya BKD cermat dalam hal ini karena selaku tim penilai kenaikan pangkat dan jabatan,” tutur Sumardi.

Ia mewanti-wanti jika mutasi dan promosi dari golongan eselon III dan IV harus berangkat dari usulan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pejabat yang berwenang, dan pertimbangan tim penilai kinerja. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil.

“Silakan (Bagi) yang tidak puas atau menemukan kejanggalan dalam proses mutasi bisa menyampaikan laporan kepada kami di samping kami juga akan melakukan investigasi,” tegasnya.

Persoalan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Fandi Akhmad tidak hanya ini saja, sebelum kejadian mutasi pejabat yang sudah pensiun, ada kasus tumpang tindih jabatan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Gresik dan Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Abimanyu turut menjelaskan adanya tumpang tindih jabatan akibat mutasi kemarin yang menimpa dua ASN di posisi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Gresik dan Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dua pejabat lama pada kedua bidang tersebut yaitu Ach Shobiron dan M. Mukhid. Saat mutasi berlangsung keduanya tidak mendapatkan undangan pelantikan, namun kursinya diserahkan pada pejabat lain sehingga kebingungan saat hari berikutnya setelah pelantikan, meja kerjanya diminta orang lain.

Namun Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Gresik Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno meluruskan, bila sebetulnya tidak ada 1 jabatan diisi dua orang dalam posisi yang ada di DLH dan Disparbud.

"Itu Salah satunya (pejabat lama) menjadi pejabat fungsional Guru, memang aslinya dari Guru," jelas Abimanyu, Rabu (1/9/2021).(mkr)

Editor :