KLIKJATIM.Com | Gresik —Hardiyaning Astiti Eka (42) warga Perum Graha Menganti Bringkang Gresik, yang tega menyuruh anaknya (terdakwa Aurelia Eka Febrianti) berkas terpisah yang melahirkan bayi perempuan diluar nikah dengan pacarnya untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah di Menganti dituntut 5 tahun penjara.
[irp]
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Salvida Putri dari Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (1/9/2021). Dalam berkas tuntutannya Eka sengaja turut serta melakukan membuang bayi. Sehingga bayi malang tersebut meninggal dunia, sesuai pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah melakukan atau turut serta melakukan untuk membuang bayi. “Menjatuhkan pidana dengan pidana 5 tahun penjara. Sebab perbuatannya nenek dari bayi yang malang ini sangat keji,” tegasnya dihadapan majelis hakim Rina Indrajanti.
Penasehat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi menilai tuntutan jaksa ini berlebihan. Sebab tidak sesuai dengan perbuatannya. Jika dihubungkan dengan tuntutan jaksa dengan perbuatannya terlalu berat. Sebab klien kami hanya tutut melakukan, hanya membantu.
“Kami selanjutnya akan lakukan pledoi. Klien kami menyuruh membuang bayi lantaran takut ketahuan suaminya. Sebab anaknya (terdakwa Aurelia Eka Febrianti) berkas terpisah hamil diluar nikah dengan pacarnya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Perumahan Indah, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik digegerkan penemuan bayi berjenis perempuan didalam kerdus lengkap dengan oroknya yang masih hidup ditemukan di tempat sampah pemakaman pada 10 Marer 2021 lalu. Bayi perempuan dengan berat 1,1 Kilo Gram itu, lahir prematur 7 bulan.
Menurut keterangan saksi Sutanto Als Bondan, warga Perum Indah Blok B1 No. 8 Desa Bringkang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik mengatakan, awalnya ia sedang duduk di bawah pohon, hendak membersikan makam Perum Indah. Tak lama kemudian sorotan matanya tertuju kresek besar warna merah yang ada di dalan sampah.
Setelah dibuka tas kresek tersebut ternyata isinya seorang bayi perempuan dengan tali pusar masih ada di tubuhnya. Kemudian melaporkan kepada Ketua RW. Kemudian langsung di bawah ke rumah bidan Desa. Tak lama kemudian langsung di rujuk Ke RS. Ibnu Sina Gresik. (bro
Editor : Redaksi