klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pelaksanaan Sita Aset Perusahaan Angkasa Raya Stell Ricuh, Ini Penyebabnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Juru sita PHI Gresik saat turun langsung melakukan sita eksekusi di PT Angkasa Raya Steel di Jalan Raya Manyar, Desa Manyarejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik (Faiz/klikjatim.com)
Juru sita PHI Gresik saat turun langsung melakukan sita eksekusi di PT Angkasa Raya Steel di Jalan Raya Manyar, Desa Manyarejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Juru sita Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)  Kabupaten Gresik melakukan sita eksekusi aset-aset pabrik PT Angkasa Raya Steel (ARS), Jalan Raya Manyar, Kecamatan Manyar. Sita eksekusi tersebut terkait uang paksa (dwangsom) yang harus diterima para pekerja yang menuntut perjanjian kerja waktu  tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), Selasa (31/8/2021).

[irp]

Sitaan ini bermula saat Abdulah Syafii  kuasa hukum para pekerja yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik dari putusan hakim PHI nomor 11 /Pdt.Sus - PHI /2021/PN Gsk dan  nomor 10 /Pdt.Sus - PHI /2021/PN Gsk menyebutkan, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Gresik yang memutuskan 188 orang dan 32 orang pekerja yang berstatus  dari perjanjian kerja waktu  tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Ada juga yang terkena PHK belum menerima pesangon.

“Dari surat putusan hakim PHI tersebut belum ada surat dari perusahaan yang menyebutkan tentang PKWTT. Sehingga, kita ajukan sita eksekusi aset-aset perusahaan, sebab para pekerja belum menerima surat PKWTT atas putusan hakim,” ungkapnya, Selasa (31/8/2021).

Dikatakan Syafii,  pelaksanaan sita eksekusi dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Gresik. Selama sita eksekusi terjadi adu mulut dengan kuasa hukum PT ARS, sehingga petugas Polres Gresik bertindak tegas dengan mengamankan petugas Pengadilan Negeri Gresik untuk tetap melaksanakan sita eksekusi.

Dari pendataan sita eksekusi tersebut, aset perusahaan berhasil didata untuk dijual dengan total nilai uang sebesar Rp 6,7 Miliar lebih, guna membayar uang paksa kepada para pekerja. Aset total yang didata senilai Rp 60 Miliar lebih.

Beberapa aset PT ARS yang didata yaitu berupa kendaraan operasional perusahaan dan mesin produksi produksi pipa besi. Kendaraan yang didata sekitar 5 unit dan 5 unit jenis mesin. “Pengajuan sita eksekusi ini karena pihak tergugat tidak kooperatif dalam membayar hak para pekerja. Kasian kelurga para pekerja yang tidak segera diberikan,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum PT Angkasa Raya Steel Indi Nuroini mengungkapkan perusahaan sudah melaksanakan putusan majelis hakim dengan mengangkat para bekerja kembali.

“Para pekerja sudah kita terima sebagai karyawan tetap. Ini membuktikan perusahaan kooperatif terhadap putusan pengadilan. Terkait sita eksekusi akan dilakukan koordinasi dengan para prinsipal secara langsung untuk menyelesaikan secara baik,” ungkapnya.

Di kesempatan sama Aulia Rachman juga kuasa hukum PT ARS menuturkan saat ini perusahaan masih aktif berproduksi, sehingga perusahaan akan proaktif melaksanakan proses hukum untuk menunda eksekusi.

“Saat ini perusahaan masih produksi, sehingga tidak bisa untuk dieksekusi dan langkah berikutnya kami melakukan upaya hukum gugatan perdata,” ucapnya. (bro)

Editor :