klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sebut Ada Kejanggalan, Direksi PT Sipoa Group Akan Gugat Praperadilan Polda Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan tiga orang direksi PT Sipoa Group sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ketiga direksi tersebut yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa.

[irp]

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik pada Kejati Jatim Nomor R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum. Atas penetapan ini, pihak Direksi Sipoa Group melalui kuasa hukumnya, Asef Maulana mengaku akan menggugat Polda Jatim dengan melakukan praperadilan.

Asef menjelaskan, pihaknya akan memohon keadilan dan kebenaran pada proses penetapan tersangka pada Direksi Sipoa Group, atas laporan LPB/133/III/RES.1.11/2021/UM/SPKT POLDA JATIM, Tanggal 07 Maret 2021.

"Kami akan mem-praperadilkan Polda Jatim atas dugaan pelanggaran prosedur penyidikan dan pengabaian perintah Kapolri agar pendekatan hukum yang dipakai dalam perkara yang terkait ekonomi dan investasi adalah restorative justice," ujar Asef, Selasa (31/8/2021).

Dia juga menyebutkan, ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka pada direksi Sipoa Group. Di antaranya soal tenggang waktu antara panggilan 1 dan 2 yang sangat berdekatan.

"Panggilan pertama dilakukan untuk pemeriksaan pada tanggal 3 Agustus 2021, dan pada 2 Agustus 2021 dikirimkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada 5 Agustus 2021. Kejanggalan berikutnya adalah 25 Agustus 2021, Direksi Sipoa ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan apapun," jelas Asef.

Dia menduga kuat adanya permainan mafia tanah Jatim. Menurutnya, pelapor secara nyata merupakan pihak yang telah menandatangani Akta Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Damai.

"Jadi, sekali lagi kami menegaskan melakukan perlawanan hukum untuk menuntut keadilan atas kriminalisasi yang dilakukan Polda Jatim terhadap direksi Sipoa Group," tegas Asef. 

Sementara itu, pihak Polda Jatim belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan yang akan dilayangkan oleh pihak Sipoa Group. Klikjatim.com sebenarnya sudah berusaha mengkonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko namun belum ada jawaban hingga berita ini dituliskan. (nul)

Editor :