klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Beli HP Pakai Upal, Polisi Ringkus Pelaku di Rumahnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Magetan - Warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, berinisial N terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria berusia 22 tahun itu membeli handphone (Hp) Muhammad Rafli (17), warga Kecamatan/Kabupaten Magetan, menggunakan uang palsu (upal). 

[irp]

"Jadi antara pelapor sama terlapor terjadi transaksi jual beli handphone. Terlapor menggunakan uang palsu," ujar Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Jum'at (27/8/2021). 

Diceritakan, awalnya tidak ada kecurigaan. Pelapor menerima upal berjumlah Rp 4,1 juta. 

Begitu saat di rumah, pelapor baru curiga. Pasalnya setelah diperiksa uang yang diberikan pelaku terasa kasar tidak seperti uang pada umumnya. 

"Kemudian melapor pada kami. Pelapor juga menyerahkan uang secara keseluruhan hasil jual beli handphone itu," kata AKBP Yakhob. 

Dari situlah, anggota Sat Reskrim Polres Magetan melakukan pengecekan dan penyelidikan. Ternyata memang benar uang yang digunakan untuk jual beli adalah palsu. 

"Selain kasar, nomor seri dari uang palsu itu sama. Karena data pelaku sudah ditangan, ya kami tangkap di rumah tanpa perlawanan," terangnya. 

Dari hasil pengembangan, pelaku mendapatkan uang palsu dari salah orang di luar kota. Pelaku sudah melakukan 3 kali transaksi. 

"Transaksi pertama itu uang asli sebesar Rp 250 ribu ditukar dengan upal Rp 1 juta. Kemudian uang asli Rp 500 ribu ditukar dengan upal Rp 2 juta. Terakhir juga Rp 500 ribu ditukar dengan Rp 2 juta," terangnya. 

Menurutnya, petugas sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk mengungkap jaringannya. Namun diduga pengirimannya seperti beli putus, yaitu diantar menggunakan travel. 

"Sopir travel juga tidak mengenal siapa yang mengirim," pungkasnya. (nul)

Editor :