klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Guci Diamankan Satpolairud Gresik, Nelayan Bawean Berharap Kasus Segara Disidangkan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tiga anggota Satpolairud Polres Gresik saat mengambil dua guci di rumah Kasun Tanjunganyar Pulau Bawean (Faiz/klikjatim.com
Tiga anggota Satpolairud Polres Gresik saat mengambil dua guci di rumah Kasun Tanjunganyar Pulau Bawean (Faiz/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik — Jajaran satuan polisi air dan udara (Satpoairud) Polres Gresik datang ke Pulau Bawean untuk mengambil dan menindak lanjuti dua guci barang bukti hasil tangkapan cantrang di Pulau Bawean bulan Juni kemarin.

[irp]

Dua guci hasil tangkapan nelayan Kapal Motor Nelayan Indah Jaya asal Lamongan itu akan diserahkan kepada penemu dan akan ditindaklanjuti.

Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono melalui Kanit Penegak Hukum (Gakkum) Aiptu Hajar Widagdo membenarkan tiga anggota Satpolairud Polres Gresik mengambil dua guci dari Kepala Dusun( Kasun) Tanjunganyar Desa Lebak Pulau Bawean.

“Benar, kita amankan dulu. Tadi, Sabtu (21/8/2021) sudah dibawa layar ke daratan Gresik,” ungkapnya.

Hajar menegaskan, hal yang perlu dicatat hasil dari Berita acara pemeriksaan, (Bap) kasus ini. Dua guci itu didapatkan dari 30 mil laut Pulau Bawean.

“Penemu kapten nahkoda kapal itu menemukan 30 Mul dari Pulau Bawean. Nah saat itu ada kerusakan mesin hingga menepi ke 4 Mil Pulau Bawean, dengan tetap menarik cantrang ikan sampai ditangkap oleh nelayan dan petugas,” bebernya.

Menariknya, dua guci itu setelah para nelayan ditangkap dan diamankan. Sudah ada penawaran guci akan dibeli. Namun karena barang ini sudah banyak diketahui oleh masyarakat sekitar, pihaknya mengamankan dulu ke penemunya.

“Saat guci dititipkan, ada penawaran, kita amankan saja dulu. Apakah nanti akan digunakan sebagai barang bukti oleh Jaksa, atau langsung ditindaklanjuti oleh instansi cagal alam atau kebudayaan,” paparnya.

“Minggu depan ini akan disidangkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kerumunan Nelayan Bawean (Knb) Baharuddin mengapresiasi kinerja polisi untuk menepis kabar bahwa nelayan yang ingin menguasai guci tersebut.

“Selama ini ramai dipublik nelayan ingin menguasai BB tersebut, padahal sebenarnya nelayan hanya ingin mengamankan saja. Nelayan berharap kasus cantrang untuk secepatnya dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan dan bisa memberi efek jera terhadap pelaku serta kapal nelayan pengguna cantrang lainnya,” urai Baharuddin yang juga advokat Publik LPBH PC NU Bawean. (bro)

Editor :