klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sebanyak 98 Ribu Wajib Pajak PBB-P2 di Tulungagung Ajukan Keringanan Pembayaran

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Lokasi pembayaran pajak di Tulungagung. (Ist)
Lokasi pembayaran pajak di Tulungagung. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Penyesuaian nominal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2021 di Kabupaten Tulungagung dibarengi dengan pembukaan pintu permohonan evaluasi yang diberikan kepada wajib pajak di Tulungagung. Hasilnya, lebih dari 98 ribu nomor pajak mengajukan evaluasi ke Bapenda Tulungagung.

[irp]

Sekretaris Bapenda Tulungagung, Agus Pamungkas mengatakan, terdapat 98.247 nomor obyek pajak yang mengajukan evaluasi, dari sekitar 658.000 nomor obyek pajak yang diwajibkan membayar PBB-P2 tahun ini. "Nomor obyek pajak kita ada lebih dari 658 ribu, dari jumlah itu, 98.247 nya mengajukan evaluasi," ucapnya.

Pihaknya tidak mengetahui dengan pasti alasan pengajuan evaluasi. Namun diakui evaluasi ini tak lepas dari penysuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang diterapkan Pemkab Tulungagung pada tahun 2021. "Kalau alasan pastinya mereka mengajukan evaluasi, ya mereka yang tau," ungkapnya.

Usai menerima permohonan evaluasi, pihaknya bersama dengan perangkat desa setempat melakukan verifikasi dengan datang ke lokasi obyek pajak. Hal ini sebagai bahan pertimbangan dikabulkannya permohonan evaluasi tersebut.

Dan hasilnya dari 98.247 permohonan evaluasi ada 79.925 yang dikabulkan. "Kita lakukan verifikasi dengan melibatkan pihak desa untuk pertimbangan dikabulkan atau tidak permohonannya," tuturnya.

Bagi pemohon yang evaluasinya dikabulkan, maka perubahan pembayaran pajaknya akan dirasakan pada pelunasan PBB-P2 tahun 2022 mendatang. (nul)

Editor :