KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua pemuda asal Jalan Kedung Baruk 2A, Surabaya dibekuk polisi di traffic light Jalan Gembong, Rabu (18/8/2021) malam. Mereka adalah Yosep Dodik (22) dan Amsal (21). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
[irp]
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan mengungkapkan, awalnya dua pemuda tersebut membeli sabu di Jalan Sidotopo. Untuk beli barang terlarang tersebut, kedua tersangka patungan masing-masing Rp 50 ribu.
"Mereka berangkat bersama membeli sabu-sabu di Jalan Sidotopo. Setelah membeli, dalam perjalanan pulang saat keduanya berhenti di traffic light Jalan Gembong mereka disuruh minggir oleh anggota," ungkap Iptu Didik, Jumat (20/8/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Didik, polisi berhasil menemukan satu poket sabu yang disimpan oleh tersangka Yosep di dalam mulutnya. "Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam mulutnya tersangka (Yosep). Kemudian kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tambaksari," beber Iptu Didik.
Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,12 gram beserta kantong plastiknya. Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (nul)
Editor : Redaksi