klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bupati Banyuwangi Tandatangani Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Perhutani untuk Warga, Tinggal Selangkah Lagi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menandatangani surat permohonan yang memperjuangkan terkait keinginan warga Dusun Pancer, Kecamatan Pesanggaran, untuk bisa memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 150 hektar. Rencananya lahan tersebut digunakan sebagai lahan pertanian dan permukiman warga.

[irp]

Kini, surat permohonan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur pun dikirim sebagai salah satu syarat dalam proses pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut. Surat yang diteken Ipuk tersebut adalah bagian dari proses panjang untuk mendapatkan rekomendasi di tingkat atas agar aspirasi warga bisa segera terwujud.

“Surat ini adalah dukungan kami untuk memfasilitasi upaya warga Dusun Pancer agar bisa disetujui Kementerian terkait untuk memanfaatkan kawasan setempat sebagai pertanian dan permukiman. Semoga membawa kebaikan dan barokah untuk Bapak/Ibu warga Dusun Pancer,” ujar Ipuk.

Harapannya, warga dapat beraktivitas di lahan setempat untuk pertanian serta bermukim dengan tenang karena secara legal nantinya sah. "Terima kasih Kiai Haji Zainullah Marwan (Ketua Rois Syuriah NU Banyuwangi) dan seluruh tokoh masyarakat yang mendampingi warga Dusun Pancer,” imbuh Ipuk kepada warga saat bertemu.

Seperti diketahui bahwa warga Dusun Pancer telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan seluas sekitar 150 hektare untuk pertanian dan permukiman di sekitar wisata Pantai Pulau Merah, yang menjadi ikon wisata bahari Banyuwangi. Ada sekitar 800 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut.

Kawasan yang dimohon merupakan kawasan hutan yang ditempati masyarakat sejak tahun 1965 dan sebagian merupakan relokasi korban bencana tsunami tahun 1994, yang dipergunakan untuk permukiman, sarana umum (jalan aspal, listrik, sarana pendidikan, tempat ibadah), dan lahan pertanian.

Sebagai lahan pengganti telah disiapkan seluas 151,49 hektar di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan dan Desa Kotakan Kecamatan/Kabupaten Situbondo sesuai rekomendasi Bupati Situbondo. 

Sementara itu Nur Kholid selaku atas nama Ketua Panitia pengalihan lahan mengatakan, penandatanganan surat permohonan rekomendasi oleh Bupati Ipuk merupakan salah satu proses penting dalam pengajuan tukar-menukar kawasan hutan tersebut. “Semoga semua dilancarkan dan lahannya bisa segera dimanfaatkan oleh rakyat. Kami juga optimis, dengan pengelolaan Pantai Pulau Merah yang terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan kabupaten akan membawa manfaat dan kesejahteraan bagi warga di sini,” ucapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh K.H Zainullah Marwan sebagai pendamping dan penasehat warga. Dia mengucapkan syukur atas terbitnya surat tersebut. "Dengan surat yang telah diterbitkan Bupati Banyuwangi ini, tinggal selangkah lagi, apa yang menjadi harapan masyarakat di sini dapat terwujud," ungkap kiai sepuh Banyuwangi tersebut.

Selama ini, diakui bahwa proses tukar-menukar kawasan hutan tersebut memang cukup panjang. Warga yang mengajukan permohonan lahan seluas 150 hektar itu terkendala dengan lahan pengganti. Namun, satu per satu persoalan berhasil terurai. (nul)

Editor :