klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pura-pura Kehabisan BBM, Tersangka Sikat Motor Korban Yang Dipinjam

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat menginterogasi tersangka di Mapolres Bojonegoro. (Afifullah/klikjatim.com)
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat menginterogasi tersangka di Mapolres Bojonegoro. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Modus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan tersangka Abdul Kuncoro (36), warga Dusun Prajan, Desa Panunggalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro terbilang unik. Pasalnya, tersangka menukar sepeda motornya dengan milik korban dengan alasan meminjam untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) atau bensin.

Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, tepatnya di Desa Ngorogunung, Kecamatan Bubulan. Kebetulan korbannya adalah seorang mandor di Jalan Raya Bubulan.

"Jadi tersangka ini menukar motor bekas miliknya dengan motornya korban,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat menggelar konferensi pers, Kamis (9/1/2020).

[irp]

Modus tersangka semula pura-pura kehabisan bensin. Kemudian meminjam motor orang lain di sekitar dengan alasan membeli BBM dan meninggalkan motor bekas miliknya agar korban percaya dirinya akan kembali.

Setelah motor dikuasai, tersangka langsung membawanya kabur. “Alasannya untuk beli bensin, tapi tersangka malah tidak kembali lagi,” imbuhnya.

Tidak hanya itu. Modus lain tersangka adalah gerilya mencari sasaran yang kuncinya tertinggal atau masih melekat di sepeda motor. Tersangka langsung membawa sepeda motor setelah situasi sekitar dipastikan aman.

[irp]

“Aksi tersangka ini biasanya dilakukan di Sawah, Masjid dan tempat lainnya yang rata-rata orang dengan mudah meninggalkan kunci motor tetap melekat di sepeda motor,” terang Kapolres.

Dari hasil pengungkapan ini, diketahui bahwa tersangka berhasil nggondol satu motor dengan modus menukar. Sedangkan empat motor lainnya diambil ketika pemilik motor (korban) meninggalkan kunci tetap melekatt di sepeda motor.

Selanjutnya, motor-motor itu dijual tersangka dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Atas tindakan ini, tersangka dijerat sesuai pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun. (af/roh)

Editor :