klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Zona Merah di Lamongan Nol, Bupati Sebut Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Jadi Kunci

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Peta pesebaran Covid-19 Lamongan
Peta pesebaran Covid-19 Lamongan

KLIKJATIM.Com | Lamongan— Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bergelombang ternyata membawa dampak positif di Kabupaten Lamongan. Dalam data yang dilansir Satgas Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Lamongan bisa keluar dari zona merah dan kini masuk zona oranye.

[irp]

Data di Satgas Covid-19 Lamongan menunjukkan, BOR atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan di Lamongan terus menurun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dr. Taufi Hidayat mengungkapkan, Sepekan lalu, BOR di Lamongan berada di 26 persen. Saat ini BOR di Lamongan berada di 17 persen. Sementara, untuk BOR ICU di Lamongan saat ini 38 persen.

"BOR Lamongan saat ini 17 persen, BOR ICU 38 persen," Ungkap Taufik, Rabu (18/8/2021).

Sementara itu tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Lamongan juga semakin membaik. Saat ini tingkat kesembuhan Lamongan berada di 88,08 persen.

Sedang kasus aktif Covid-19 di Lamongan mulai membaik dan saat ini berada di angka 5,49 persen dengan jumlah trend yang menurun.

"Keadaan yang sudah membaik ini harus dipertahankan dan ditingkatkan," imbuh Taufik.

Terpisah, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi selaku ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Lamongan mengatakan, di wilayahnya sudah tidak ada lagi kecamatan dengan status zona merah penyebaran Covid-19, meski di tingkat provinsi Lamongan berada di zona oranye penyebaran Covid-19.

Hal ini didukung peta zonasi penyebaran Covid-19 yang selalu diperbarui oleh Dinkes Lamongan yang menunjukkan 1 kecamatan di Lamongan sudah berstatus zona hijau, 4 kecamatan zona oranye dan sisanya zona kuning atau zona resiko rendah.

"Peta zonasi ini selalu kami perbarui setiap pekan sesuai dengan kondisi yang ada," papar Yuhronur.

Seiring penerapan PPKM level 4 yang kembali diperpanjang, Yuhronur menyebut, jika Lamongan masuk dalam wilayah uji coba pembukaan mal dengan pembatasan.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, sesuai dengan aturan adalah 50 persen dengan jam buka 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi, rumah makan buka kapasitas 25 persen boleh dine in 30 menit dan anak dibawah 12 tahun tidak boleh masuk.

"Aturan lainnya, bioskop tempat hiburan mainan anak yang ada di mal juga ditutup," tandasnya.

Meski kondisi pandemi sudah mulai terkendali, Yuhronur tak henti-hentinya mengingatkan seluruh masyarakat untuk taat protokol kesehatan yang meliputi lima M, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Selain itu Ia mengajak masyarakat ikut vaksinasi saat ada kesempatan dan vaksin tersedia.

"Karena kuncinya (penanganan pandemi) selain kita tawakkal kepada Tuhan juga harus berusaha, salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi," himbau mantan Sekda Kabupaten Lamongan tersebut. (bro)

Editor :