KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua bocah berstatus pelajar asal Gresik, dikabarkan menghalimi seorang wanita dengan keterbelakangan mental yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa memilukan itu mencuat setelah korban diperiksa ke bidan desa karena perutnya tampak membesar. Benar saja, saat diperiksa ternyata korban sudah berbadan dua.
[irp]
Diketahui bahwa korban berinisial B, yang berusia terpaut lebih tua beberapa tahun dari kedua terduga pelaku. Kini, kandungan korban sudah berusia sekitar lima bulan.
Saat dikonfirmasi, Suyanto selaku Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Bungah membenarkan terkait kabar tersebut. Korban dan dua pelajar yang diduga sebagai pelaku merupakan warganya sendiri. Terduga kedua pelaku masih berusia 17 tabun dan 18 tahun. Mereka juga berstatus pelajar di sekolah yang berbeda.
“Usia perempuannya sekitar 24 tahun, sementara kedua pelajarnya sekitar 17-18 tahun,” ucapnya.
Dikatakan, kasus dugaan asusila itu berawal dari laporan warganya yang merasa kasihan dengan korban. Lalu, ketua RT setempat juga melaporkan hal yang sama kepada dirinya. “Pak RT lapor ke saya untuk dilakukan mediasi kekeluargaan,” ujar Susanto, Senin (16/8/2021).
Kades Suyanto langsung mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi. Proses mediasi pun dilalui sekitar tiga kali. Bahkan, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA2) Kabupaten Gresik. Tujuannya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami tidak ada kepentingan apapun, hanya ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik. Kasihan dengan bayi yang ada di dalam kandungan itu,” terangnya.
Jika melihat usia kandungan, perbuatan tersebut dilakukan sekitar Februari-Maret 2021 lalu. Namun, pihaknya hanya fokus mencari jalan terbaik untuk masing-masing pihak. “Sejauh ini belum ada perkembangan lagi, masih sama seperti kemarin. Baru tiga kali pertemuan belum ada titik temu,” tandasnya.
Suyanto menegaskan bahwa kasus ini tengah proses penyelesaian secara kekeluargaan. Artinya, pihak terduga pelaku maupun korban telah sepakat tidak membawanya ke ranah hukum.
“Mohon doanya, ini sedang proses penyelesaian dan kedua pihak keluarga pelajar maupun korban telah sepakat tidak membawanya ke ranah hukum, dan juga sudah didampingi Dinas KB-PPA Gresik,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPA), Adi Yumanto pun membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditanganinya. Saat ini keluarga pihak terduga pelaku maupun keluarga korban sedang melakukan musyawarah kekeluargaan atau Restorative Justice.
“Iya benar sedang kita dampingi, dan saat ini kedua belah pihak memasuki Restorative Justice atau dirembuk bersama secara kekeluargaan. Jadi tidak sampai masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Anak, karena kedua terduga pelaku masih di bawah umur,” bebernya.
Tak hanya itu, Adi pun mengurai bahwa proses pendampingan dilakukan hingga proses bayi yang dikandung oleh korban lahir. Bahkan sampai tanggung jawab biaya pendidikan anak nantinya. “Kita juga akan menggandeng Dinas Sosial untuk mendampingi sampai proses kelahiran anak, bahkan sampai biaya pendidikannya nanti. Kalau pihak terkait dalam perjalanan melanggar kesepakatan, kita bisa melaporkan,” tutupnya. (nul)
Editor : Redaksi