KLIKJATIM.Com | Gresik — Musyawarah bentuk ganti rugi lahan normalisasi Kali Lamong sudah terselesaikan. Kini proses ganti rugi itu tinggal melengkapi berkas dari pemilik lahan terdampak. Pemkab Gresik memastikan, kecepatan pembayaran tergantung pemilik lahan.
[irp]
Kabid Pengadaan Lahan Dinas Pertanahan Gresik Budi Raharjo mengatakan, dari musyawarah di tiga desa itu dibahas 21 bidang lahan di Desa Joni dan 15 bidang Tambak Beras kecamatan Cerme. Pihaknya memastikan seluruh warga setuju dengan bentuk ganti rugi berupa uang. “Ini tinggal menunggu kelengkapan berkas saja,” ucapnya.
Sedangkan satu Desa Sukoanyar terdiri atas dua bidang. Namun di Sukoanyar belum sepakat karena belum bisa menerima besaran ganti rugi dan minta waktu diskusi dengan pihak keluarga.
Menurutnya, ganti rugi lahan sudah masuk nilai yang wajar. Hal itu sesuai yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait Appraisal. “Kami tidak bisa intervensi kecuali menyampaikan kepada pemilik lahan harga yang dihasilkan oleh appraisal dan kami beri kesempatan 14 hari kerja untuk menyampaikan setuju atau tidak setuju,” katanya.
Apabila setuju akan kita proses lanjutan tetapi apabila tidak, pemilik bisa mengajukan keberatannya ke Pengadilan. Nanti akan dilakukan sidang dan penitipan uang. Sesuai dengan besaran ganti rugi tanpa ada potongan sekecil apapun.
“Alhamdulillah ini sudah disetujui tinggal pembayaran,” imbuhnya.
Selain tiga desa itu, pihaknya juga menyampaikan terkait progres lainnya. Yakni tencana pembebasan lahan di Desa Morowudi sebanyak empat bidang dan Desa Putarlo 12 bidang. Namun keduanya masih menunggu musyawarah bentuk ganti rugi. “Ini kemungkinan dalam minggu ini apabila tidak ada kendala,” ujar Budi.
Perlu diketahui, di wilayah Gresik sendiri, kali Lamong membentang sepanjang 62 kilometer atau 41,5 persen dari panjang keseluruhan. Dirinci profil pengendalian Kali Lamong di wilayah Gresik yang membutuhkan pembebasan lahan di 6 kecamatan dengan total luas 282,78 hektare atau 2.391 bidang. Yakni, tanah kas desa (TKD) seluas 79 bidang, wakaf 2 bidang, pemerintah 1 bidang, dan masyarakat 2.309 bidang. Tahun ini, ada alokasi anggaran sekitar Rp 100 miliar dari APBN 2021 untuk proyek penanganan Kali Lamong tahap awal.
Dalam rencana Pemkab Gresik, tahun 2021 ini ada tiga desa sebagai sasaran awal pembebasan. Yakni Desa Jono, Tambakberas, dan Morowudi. Ketiganya diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 79 miliar. (bro)
Editor : Redaksi