klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Insentif Nakes di Surabaya Hanya Cair 75 Persen

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono.

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) puskesmas dan rumah sakit di Surabaya akhirnya cair. Namun, diketahui pembayaran insentif kali ini hanya 75 persen.

[irp]

Hal tersebut membuat beberapa nakes mengeluhkan pembayaran insentif yang tidak maksimal ini. Keluhan ini langsung direspon oleh Pemkot Surabaya yang menyatakan bahwa besaran 75 persen ini sudah dikaji oleh tim ahli dan sudah dikonsultasikan ke Kemenkes serta Kemendagri.

Tjutjuk Supariono, selaku anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot untuk memprioritaskan pelunasan insentif nakes ini dengan melakukan refocusing anggaran pada APBD-P nanti. Anggaran insentif nakes 2021 di Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah sekitar 90 Miliar dan sudah keluar 89 Miliar, padahal tahun anggaran baru setengah jalan. Untuk itu, ia mengusulkan perlunya refocusing anggaran untuk membayar sisa insentif yang belum dibayarkan oleh Pemkot.

“Dengan adanya Keputusan Menkes  Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dapat disesuaikan dengan APBD masing-masing. Keuangan Kota Surabaya memang sedang tidak baik. Maka, untuk sementara Pemkot belum mampu membayarkan insentif secara penuh. Namun, saya menghimbau Pemkot Surabaya agar jangan lupa melunasi sisa insentif ini. Kerja cepat nakes harus diapresiasi setinggi-tingginya” kata Tjujuk, Selasa (10/8/2021)

Politisi PSI tersebut juga mengatakan, sejak pandemi Covid-19, para nakes sudah bekerja keras dalam penanganan virus covif-19 tersebut. Nakes dan masyarakat berhak tahu bagaimana perhitungan perolehan 75 persen untuk insentif nakes di Surabaya.

“Berdasarkan Keputusan Menkes ini, insentif nakes dibedakan berdasarkan  beban kerja nakes dalam penanganan Covid-19. Semakin tinggi risiko nakes terpapar Covid-19, maka semakin besar insentifnya. Di dalam Keputusan Menkes tersebut juga dipaparkan formula perhitungan insentifnya. Pertanyaan saya, dari mana didapatkan besaran 75 persen tersebut? Formulanya seperti apa?” pungkasnya.

Merujuk pada Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dengan batas tertinggi untuk dokter spesialis yaitu 15 juta per orang per bulan. Untuk peserta PPDS yaitu 12,5 juta per orang per bulan. Untuk dokter umum dan dokter gigi sebesar 10 juta per orang per bulan. Untuk perawat dan bidan sebesar 7,5 juta per orang per bulan. Dan untuk nakes lainnya yaitu 5 juta per orang per bulan.(mkr)

Editor :