KLIKJATIM.Com | Lamongan--Seorang mahasiswa dibekuk Satreskoba Polres Lamongan. Mahasiswa berinisial TL alias Polo (24) warga Desa Genangakrik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan itu diketahui sebagai pemasok pil koplo atau dobel L.
[irp]
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan 4.971 butir pil koplo siap edar. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 300 ribu dari tangan tersangka.
Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Ahmad Khusen mengatakan, penangkapan tersangka TL ini berdasarkan pengembangan kasus dengan tersangka Sigit Marselano alias Sogok (25) yang lebih dulu tangkap.
"Dari pengembangan itu, kami temukan tersangka TL sebagai pemasok pil koplo kepada jaringan Sogok," katanya, Selasa (10/8/2021).
Awalnya, tersangka Sogok tak mengaku dari mana barang haram itu dapat. Namun, setelah didesak penyidik, akhirnya Sogok mengaku jika pil koplo itu didapatkan dari tersangka Polo.
"Antara Sogok dan Polo ini berstatus sebagai mahasiswa," cuap Khusen.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika di kalangan mahasiswa ini. Tersangka Polo masih terus diinterogasi dari mana sumber pil koplo tersebut.
"Keduanya (Sogok dan Polo) dijerat Pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup AKP Akhmad Khusen.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar