klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tidak Ada Santunan Bagi Korban Tertimpa Pohon di Bojonegoro

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas saat melakukan pemotongan pohon di wilayah Bojonegoro. (M Nur Afifullah/klikjatim.com)
Petugas saat melakukan pemotongan pohon di wilayah Bojonegoro. (M Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Pemkab Bojonegoro tidak memberikan kompensasi jika ada korban tertimpa pohon saat melintas di wilayah Bojonegoro. Hal itu seperti dijelaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro.

"Mengenai kompensasi, kami tidak ada anggarannya. yang bisa kami lakukan hanya berusaha melakukan antisipasi pohon rawan tumbang tidak sampai mencelakaan hingga merugikan masyarakat," kata Kepala DLH Bojonegoro, Hanafi saat ditemui klik Jatim, Senin (6/1/2020).

[irp]

Menurut Hanafi, hingga saat ini pihaknya belum memiliki anggaran khusus terkait korban tertimpa pohon atau dahan di jalan. Yang bisa dilakukan dinas saat ini hanya melakukan pencegahan.

"Beberapa upaya yang telah dilakukan DLH guna mengantisipasi pohon tumbang, antara lain memangkas dahan yang terlalu lebat hingga menebang pohon-pohon rawan roboh," tuturnya.

[irp]

Hal senada juga dikatakan BPBD Bojonegoro. Saat ini belum ada angharan khusus. Santunan yang diberikan BPBD sesuai perbub (peraturan bupati), hanya untuk rumah hunian dan orang terdampak bencana karena tenggelam dan tersambar petir.

"Untuk santunan sendiri kalau berat pengajuanya lewat desa nanti baru ke pemerintah, tapi kalau ringan kita langsung beri santunan kepada masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) BPBD Bojonegoro, Umar Ghoni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (5/1/2020) sore seorang pengendara motor di Jalan Raya Kedungbondo, Balen, tertimpa pohon saat hujan deras disertai angin kecang. Beruntung korban yang bernama Marjuni asal Desa Bakalan, Kapas hanya mengalami luka. Beruntung suami dan anaknya tidak mengalami luka. Kejadian itu pun membuat warga panik dan sempat membuat jalan macet.

Sekedar diketahui, sejumlah daerah memberikan santunan bagi korban yang tertimpa pohon saat di jalan raya. Misalnya di Denpasar, Bali dan di Jakarta. (af/mkr)

Editor :