KLIKJATIM.Com | Ngawi—Penerapatan PPKM level 4 di Kabupaten Ngawi berimbas bagi pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-alun Ngawi. Kamis (5/8/2021) mereka menggelar unjuk rasa.
[irp]
Unjuk rasa dilakukan di depan kantor Bupati Ngawi. Berbagai tulisan poster dibentangkan sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Ngawi. Protes itu menyusul ditutupnya akses jalan dan pemadaman lampu penerangan jalan di sekitar Alun-alun Ngawi.
“Bakulan tutup terus, bank-ku lanjut terus,” tulis seorang PKL di poster yang dibawanya sambil berjalan.
Protes lain yang dituliskan para PKL di poster itu ada yang mengirimkan pesan hidup para PKL selama ini sudah susah. Mereka menilai semakin sulit dengan peraturan yang dikeluarkan selama PPKM.
“Hidup kami sudah susah!!! Jangan ditambahkan kesulitan dengan peraturan,” bunyi poster lainnya para PKL.
Dari aksi ini, polisi mengamankan seorang PKL bernama Rudi Kurniawan (40). Rudi dianggap menunjukkan sikap provokatif saat aksi unjuk rasa.
“Saya mempersilahkan petugas untuk menangkap jika saya memang dianggap memprovokasi. Saya kooperatif saja,” kata Rudi.
Rudi mengungkapkan kekesalannya atas peraturan yang dikeluarkan Pemkab Ngawi. Khususnya dengan penutupan akses jalan dan pemadaman penerangan lampu Alun-alun Ngawi.
“Saya masyarakat saya ingin menyampaikan unek-unek saya di sini. Kami tertindas oleh kebijakan PPKM. Tuntutan kami yakni buka portal secara beratahap dan penerangan lampu dinyalakan. Kalau lampu dimatikan, siapa yang mau datang?,” kata Rudi. (*)
Editor : M Nur Afifullah