klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hendak COD Sabu, Sopir Dibekuk Satreskoba Polres Mojokerto

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
 Agus Riyanto (32) alias Bagus pengedar narkoba warga Lingkungan Sinoman, Keluruhan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto
Agus Riyanto (32) alias Bagus pengedar narkoba warga Lingkungan Sinoman, Keluruhan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Anggota Satreskroba Polres Mojokerto meringkus seorang sopir merangkap pengedar narkoba  jenis sabu-sabu, Senin (2/8/2021). Pelaku adalah Agus Riyanto (32) alias Bagus warga Lingkungan Sinoman, Keluruhan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

[irp]

Dari tangan Agus, polisi mendapatakan barang bukti berupa satu klip berisi sabu-sabu berada dalam bekas bungkus rokok dan satu buah handphone Redmi warna hitam. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di  Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Singgih Kurniawan, pelaku dibekuk saat menunggu pembeli di pinggir jalan raya Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto sekitar sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil interogasi, tersangka melayani pembeli menggunakan sistem ‘Adu Banteng’ atau yang lebih dikenal sistem transaksi cash on delivery (COD) dengan orang telah dikenal.

“Dia (tersangka) sistemnya, istilahnya adu banteng. Jadi dia melayani yang kenal-kenal saja. Sehingga dia berani ketemuan, transaksi lagsung cash. Asal dia kenal ya dia layani,” katanya saat ditemui di kantornya.

Dijelaskan, usai penangkapan polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan ke tempat kos pelaku di Dusun Sambirejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Di tempat kos tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu-sabu, satu timbangan elektrik, dan dua pack plastik klip. "Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 4 gram," terang AKP Singgih.

Dari pengakuan pelaku, untuk satu paket sabu-sabu dijual dengan harga Rp. 900 ribu. Pelaku mendapat keuntungan Rp 150 ribu per gram sabu-sabu. “Pelaku sudah dua kali bertransaksi dengan pemasok. Pertama itu dia menjual 5 gram habis dalam dua minggu langsung habis. Selang beberapa hari biasanya kalau sudah habis dia langsung pesan,” jelasnya Singgih.

Sementara, tersangka Agus menyampaikan, saat melakukan transaksi dengan pemasoknya tidak menggunakan sistem COD. Namun menggunakan sisten meranjau. Tersangka membayar dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang diminta pemasok barang.

“Saya pesan lewat telpon, lalu diberitahu tempat mengambil barang. Kalau sudah sampai dilokasi, sata telpon lagi, baru dikirim foto tempat barangnya. Pembayarannya saya transfer. Kalau jualnya ke teman dengan keuntungan Rp. 150 ribu per gram,” katanya.

"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun," tutup Kasatreskoba Polres Mojokerto Kota. (ris)

Editor :