klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dicuekin Bupati Tulungagung, Pengusaha Warung Kopi Karaoke Bakal Surati Gubernur Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota Parwahita saat mengikuti vaksinasi di Kabupaten Tulungagung.
Anggota Parwahita saat mengikuti vaksinasi di Kabupaten Tulungagung.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Pengusaha warung kopi karaoke di Kabupaten Tulungagung bakal berkirim surat ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Isi surat yang dilayangkan terkait larangan pembukaan warung kopi karaoke di Tulungagung selama masa pandemi covid-19.

[irp]

Ketua Paguyuban Warung dan Hiburan dan Tulungagung (Pawahita), Suyono mengatakan, langkah berkirim surat ke gubernur ditempuh setelah sebelumnya bersurat kepada Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan.

"Surat sudah kita siapkan, tinggal melengkapi berkas administrasi, dulu kami juga sudah bersurat kepada Bupati bahkan sudah diagendakan akan ada audiensi tapi tiba-tiba dibatalkan," katanya, Selasa (3/8/2021).

Suyono tak mempermasalahkan jika selama masa penerpan PPKM ini seluruh warung karaoke ditutup. Namun, setelah masa PPKM selesai dia berharap ada pelonggaran bagi pengusaha warung kopi karaoke di Tulungagung.

"Kalau sekarang PPKM ini semua pasti tutup. Namun dulu sebelum PPKM itu ada beberapa di luar kota yang boleh beroperasi, makanya berkaca dari situ kami berupaya menyurati gubernur agar setelah PPKM ada pelonggaran," jelasnya.

Akibat tidak diperbolehkan beroperasi, Suyono mengaku pendapatan pengusaha warung kopi menurun drastis. Sebagian pengusaha dan pengelola warung kopi karaoke bahkan ada yang beralih profesi.

“Ada juga yang bertahan dengan kondisi seadanya,” tuturnya.

Suyono berjanji, jika para pengusaha warung kopi karaoke diberikan kelonggaran untuk beroperasi setelah penerapan PPKM, akan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat sebagaimana anjuran pemerintah. Selain itu, seluruh pengusaha dan pengelola warung kopi akan didorong mengikuti vaksin.

“Anggota paguyuban, pengelola hingga penjaga kami dorong untuk mengikuti vaksinasi, baik dari vaksinasi yang dilakukan lembaga profesi maupun masyarakat umum,” terangnya.

Sejak ditetapkananya pandemi pada Maret 2020 yang lalu, sektor usaha warung kopi karaoke di Tulungagung ditutup. Satgas covid-19 Kabupaten Tulungagung sektor usaha karaoke untuk beroperasi. Hanya usaha warung kopi yang diperbolehkan beroperasi.(mkr)

Editor :