KLIKJATIM.Com | Gresik — Upaya pembebasan lahan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Pulau Bawean masih tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, perkembangan di lapangan sudah mulai jadi sorotan warga Pulau Bawean.
[irp]
Direktur Bawean Corruption Watch, Dari Nazar mengaku sangat menyesalkan langkah Dinas Pertanahan Gresik yang tak kunjung menindaklanjuti upaya pembebasan lahan TPST di Pulau Bawean. Menurut pegiat birokrasi pemerintahan ini, Dinas Pertanahan ditengarai tidak memiliki iktikad baik terhadap keluhan warga yang diperjuangkan melalui Anggota DPRD Gresik dapil Bawean.
”Kami yakin, jika Pertanahan Gresik benar-benar punya iktikad baik untuk menindaklanjuti tahapan tahapannya terhadap program TPST di Desa Daun, Ponggo dan Kelompang Gubug, Pulau Bawean tidak ada yang sulit asalkan sesuai prosedur dan nilai harga ganti untung layak yang akan dibeli Pemkab untuk pembebasannya,” paparnya.
Dikatakan warga asal Desa Telukjatidawang ini, jika Dinas Pertanahan Gresik masih setengah hati untuk melakukan tahapan kegiatan program yang anggarannya sudah diplot bersama, maka patut dipertanyakan ada apa dengan anggaran yang sudah disediakan.
”Ini kok mempersulit diri dengan alasan PPKM, jangan-jangan ada niatan dalam pembahasan perubahan anggaran nanti mau memindah alihkan pada program lain dengan alasan dana TPST Pulau Bawean tidak terserap,” tuding Dari.
Sontak, dia pun mempertanyakan iktikad baik Dinas Pertanahan Gresik. Pasalnya dalam menjalankan kegiatan di masa PPKM, salah satunya kegiatan vaksinasi yang melibatkan Koarmada II TNI-AL, Gubernur, serta Bupati Gresik dapat berjalan sukses di Pulau Bawean.
”Ini yang hanya melibatkan sebagian warga saja belum bisa terlaksana, kenapa Dinas Pertanahan Gresik menggunakan alibi PPKM, ada apa ini semua, kami berharap komisi 1 dan Bupati Gresik segerah melakukan teguran pada Dinas Pertanahan,” tegas Dari.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Gresik, Bustami Hazim menegaskan, pembelian lahan TPST harus terlaksana di tahun 2021. "Pembelian lahan TPST harus terlaksana tahun ini, karena kajian dari Dinas Lingkungan Hidup sudah ada dan anggarannya sudah ada di Dinas Pertanahan di rahun 2021 ini,” tegas Bustami.
Dia menyebut sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada warga dan tokoh masyarakat di wilayah yang akan dijadikan TPST. ”Sosialisasi juga sudah beberapa kali dilakukan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda pembebasan lahannya, apalagi Bupati, Kepala Daerah Kabupaten Gresik juga konsen untuk menyelesaikn persoalan sampah baik di daratan Gresik maupun di Pulau Bawean,”tandasnya.
Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun Dinas Pertanahan beserta tim asesor beserta notaris akan meminta persetujuan pemilik lahan dengan dibuktikan surat pernyataan sebelum dilakukan pembelian. ”Rencana awal bulan ini akan ke Bawean untuk proses pembelian lahan, tahun ini akan segera terbeli,” imbuh Kepala Dinas Pertanahan, Sutaji Rudy. (nul)
Editor : Redaksi