KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Tepat di Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, sebanyak 67 anak yang sedang menjalani hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan anak di Jawa Timur mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.
[irp]
Remisi tersebut bervariasi, dari satu bulan hingga tiga bulan. Dari 67 ADP tersebut, tiga diantaranya langsung bebas. Salah satu yang langsung bebas adalah RAS. Ia menjalani hukuman empat bulan pembinaan di LPKA Kelas I Blitar karena kasus tawuran. “Memang kalau kasus anak, hukumannya relatif singkat,” ujar Kakanwil Kumham Jatim Krismono, Jumat (23/7/2021) sore.
RAS dijemput langsung oleh kakak kandung dan ibunya. Ia pun tak bisa menyembunyikan rasa senangnya. Tangisnya pecah seketika. Dia menangis di pelukan sangibu. “Kami memang mengimbau kepada keluarga untuk menjemput langsung, karena akan meningkatkan kondisi psikologis anak,” tutur Krismono.
Krismono menjelaskan, bahwa remisi ini menjadi upaya untuk menerapkan restorative justice dalam sistem peradilan anak. Pemberian remisi menjadi bukti bahwa pembinaan ADP di Jatim berjalan dengan baik. Saat ini, total ada 86 ADP yang tersebar di lapas/ rutan di Jatim. Paling banyak berada di LPKA Kelas I Blitar.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak didik kami agar terus berbuat lebih baik. Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi,” imbuhnya. (bro)
Editor : Satria Nugraha