klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Bulan Buron, Residivis Ini Berulah Curi Burung Senilai Rp 35 Juta

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku saat beraksi. (Ist)
Pelaku saat beraksi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya meringkus Achmad Saipul alias Ipul (32), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Pasalnya, dia kedapatan mencuri burung senilai Rp 35 juta.

[irp]

Pelaku ditangkap pada Selasa (20/7/2021) setelah buron tiga bulan lebih. Ia diamankan polisi dari tempat persembunyiannya di kawasan Menarikan, Prajurit Kulon.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setalah petugas melakukan penyelidikan terhadap laporan korban Prasetyo Efendi (33), warga Jalan Raya pondok Teratai, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Pasalnya sebanyak lima ekor burung murai batu miliknya yang berada di kios pakan burung diambil pelaku saat korban tertidur pulas.

“Untuk nominal burung yang dicuri seharga Rp 35 juta,” papar Andaru Kamis (22/7/2021) seperti dikutip sindonews.com.

Aksi yang dilakukan pelaku itu dilakukan dengan cara menjebol jendela menggunakan tang pada sekitar pukul 03.50 WIB. Namun tanpa sadar ternyata aksi pelaku ini terekam CCTV.

“Berbekal rekaman CCTV dan juga upaya penyelidikan kita dari Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto dan Polsek Sooko akhirnya berhasil meringkus pelaku,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian besi yang baru keluar pada 2017 kemarin. “Pada bulan Maret 2021 setidaknya pelaku juga melakukan pencurian burung di dua TKP, salah satunya dia mencuri burung cucak ijo di kawasan Meri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku harus kembali meringkuk di balik sel tahanan besi setelah sempat bebas selama tiga tahun lamanya. “Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Editor :