klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jual Vitamin Lebihi HET, Apotek di Mojokerto Hanya Disanksi Teguran

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kegiatan razia obat dan vitamin yang digelar petugas gabungan Pemkot Mojokerto di salah satu apotek
Kegiatan razia obat dan vitamin yang digelar petugas gabungan Pemkot Mojokerto di salah satu apotek

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Petugas Gabungan Pemkot Mojokerto mendapati sebuah apotek menjual vitamin dengan harga di luar kewajaran Harga Eceran Tertinggi (HET). Meski demikian, pengelola aptek di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto ini hanya dijatuhi sanksi surat teguran.

[irp]

Temuan itu diketahui setelah Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kota Mojokerto dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (19/7).  

Dalam sidak tersebut, lanjut dia, total ada empat apotek yang dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, rata-rata ketersediaan obat Covid-19 dan antivirus mengalami kekosongan. Hanya tersedia beberapa multivitamin yang dijual apotek. Hariyanto juga membeberkan sidak tersebut juga menyasar tiga klinik kecantikan dan dua salon di Kota Mojokerto.

Temuan vitamin harga mahal itu  jenis zegavit yang dijual dengan harga eceran Rp 5 ribu per tablet. Atau dengan per boksnya setara dengan Rp 250 ribu.

Harga tersebut sangat berbeda dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Permenkes. ”Padahal, harusnya dijual 15 persen dari faktur penjualan, yaitu Rp 198 ribu per boksnya. Sedangkan, untuk per tablet, harganya Rp 4.554 ribu. Tapi, ternyata mereka jualnya segitu, tidak sesuai dengan Permenkes,” ungkap Plt Kepala Dinkes P2KB Hariyanto ditemui di Gedung Nusantara Pemkot Mojokerto.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ini Setkot Mojokerto ini menuturkan, pihak apotek berdalih, mereka terpaksa tetap menjual tablet vitamin dengan harga tersebut. Pasalnya, distributor memberikan kisaran harga tersebut. Alhasil, Dinkes P2KB bakal memberikan surat teguran kepada apotek tersebut untuk kembali menjual dengan harga normal sesuai aturan.

”Belum kita tindak tegas, ini baru peringatan dulu kita kasih surat. Tapi, kalau perkembangannya masih kedapatan seperti itu nanti kita tindak lanjuti,” tegas Hariyanto.

Selain monitoring harga obat, Hariyanto menambahkan, kepada apotek yang hanya buka sampai pukul 12.00 itu untuk mengondisikan situasi apotek. Lantaran, kondisi apotek tersebut masih kedapatan bergerombol dan didapati banyak pengunjung yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes).

”Sudah kita imbau juga agar pemilik apotek memperhatikan prokes. Seperti pembelian obat agar tidak menggerumbul, memakai masker, dan mencuci tangan,” papar dia. (ris)

Editor :